Tersangka dengan inisial K ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di Bandung
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.