Miqat di Bandara Jeddah tidak Sah, Benarkah?

Syekh Abdul Aziz Bin Baz menolak anggapan bahwa Jeddah dapat dianggap sebagai miqat.

Dok MCH 2023
Fase perdana kedatangan Jamaan haji Indonesia gelombang dua di Tanah Suci berjalan lancar. Ada dua kelompok terbang (kloter) yang mendarat perdana di Bandara King Abdulaziz International Airport (KAIA) Jeddah pada Kamis (8/6/2023) waktu Arab Saudi (WAS).
Rep: Mgrol153 Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Miqat, yang berasal dari bahasa Arab (مِيقات), memiliki arti batas waktu atau tempat tertentu. Dalam buku Miqat di Jeddah tidak Sah? karya Lugi Nugroho, LC, menjelaskan, dalam konteks ibadah haji dan umrah, miqat dibedakan menjadi dua jenis: miqat zamani yang berkaitan dengan waktu, dan miqat makani yang berkaitan dengan tempat.

Baca Juga


Miqat makani adalah batas di mana jamaah harus mulai berihram sebelum memasuki Makkah. Melewati miqat tanpa berihram dapat mengakibatkan denda.

Ada lima lokasi miqat makani yang telah ditentukan, yaitu Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil untuk penduduk Najd, Yalamlam untuk penduduk Yaman, dan Dzatu ‘Irqin untuk penduduk Irak.

Dengan berkembangnya transportasi udara, timbul pertanyaan mengenai miqat bagi jamaah yang datang dengan pesawat. Para ulama kontemporer berpendapat bahwa jamaah yang terbang sebaiknya menggunakan garis imajiner yang menghubungkan miqat di darat. Teknologi GPS dapat membantu jamaah menentukan posisi pesawatnya saat mendekati titik-titik miqat, dan dianjurkan untuk berniat ihram saat pesawat memasuki wilayah miqat.

Fatwa Majelis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama menegaskan agar jamaah Indonesia berniat ihram ketika pesawat memasuki miqat, bukan saat tiba di Bandara Jeddah. Hal ini sejalan dengan pandangan Syekh Abdul Aziz Bin Baz yang menolak anggapan bahwa Jeddah dapat dianggap sebagai miqat.

 

Di sisi lain, ada juga pendapat yang mendukung bahwa jamaah bisa mulai berihram dari Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Kementerian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan hal ini, berargumen bahwa jarak antara Jeddah dan Makkah setara dengan jarak dari Yalamlam, salah satu miqat yang ditentukan.

"Meskipun ada perbedaan pandangan, penting bagi jamaah haji untuk memahami dan mematuhi ketentuan miqat yang telah ditetapkan. Jamaah yang menggunakan pesawat harus memastikan untuk memulai ihram sesuai dengan pedoman yang berlaku agar terhindar dari denda dan pelanggaran ibadah. Perdebatan tentang miqat dari Jeddah masih berlanjut, menunjukkan dinamika dalam pemahaman syariat di era modern,"tulis Nugi

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler