In Picture: Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok Jalani Sidang Perdana
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Meita Irianty jalani sidang perdana
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024).
JPU mendakwa Meita dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap dua balita yang terjadi di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Depok.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler