FH UMJ Gelar Seminar Internasional Bahas Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi tak hanya berkaitan dengan ilmu hukum, tapi lintas ilmu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) menggelar Seminar Internasional bertajuk Perlindungan Data Pribadi dalam Perkembangan Masyarakat Global (Personal Data Protection in the Evolving Global Society) secara hybrid di Aula FH UMJ, Kamis (17/10/2024). Seminar ini menghadirkan Pakar Hukum Siber dan Perlindungan Data International Islamic University Malaysia (IIUM) Dr Sonny Zulhuda, serta Guru Besar Hukum Tata Negara FH UMJ Prof Dr Ibnu Sina Chandranegara.
Dekan FH UMJ Dr Dwi Putri Cahyawati, SH, MH dalam sambutannya menyatakan seminar internasional tersebut merupakan implementasi kerja sama UMJ dan UIIM. Keduanya menyepakati kerja sama pada 10 Januari 2020 lalu.
"Seminar Internasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan akademis FH UMJ dengan tujuan memperkuat wawasan mahasiswa dan civitas academica dalam menyikapi perubahan regulasi serta tantangan hukum di masa depan," katanya.
Dwi berharap, mahasiswa FH UMJ dapat menambah wawasan keilmuan yang berkaitan dengan pentingnya data pribadi untuk memperkuat kesadaran dan pengetahuan masyarakat. "Perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan bidang ilmu hukum saja, tetapi lintas keilmuan lainnya," pungkas Dwi.
Saat menyampaikan materi, Sonny menyoroti pentingnya kolaborasi lintas negara untuk memperkuat perlindungan data pribadi, khususnya dalam era digital yang terus berkembang. Ia juga menekankan negara-negara The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) perlu memperkuat kerangka hukum agar dapat menghadapi tantangan global dalam bidang tersebut dengan baik.
"Malaysia telah memiliki aturan tentang Personal Data Act sejak 2010 dan menjadi yang pertama di ASEAN, sekalipun di Eropa sudah diatur terkait aturan yang sama sejak tahun 1980-an," terang Sonny.
Pada kesempatan yang sama, Ibnu membahas relevansi perlindungan data pribadi dalam konteks konstitusi sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, terutama mengenai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan adanya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka terkait data pribadi, menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan yang efektif.
Kaprodi Ilmu Hukum FH UMJ Merdiansa Paputungan, SH, MH memandu Seminar Internasional yang turut dihadiri praktisi, dosen dan mahasiswa FH UMJ.
Sebelumnya, FH UMJ menyelenggarakan Kuliah Umum bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih, PhD di Aula FH UMJ, Selasa (8/10/2024). Kegiatan ini membahas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Non Maladministratif dan Akuntabel.