Operasi Zebra Lodaya di Bandung, Polisi Tindak 2.195 Pelanggaran Didominasi Knalpot Brong

Sebanyak 531 SIM ditahan termasuk 1.336 STNK dan 216 kendaraan

Dok Republika
Satlantas Polrestabes Bandung dan Polsek Sumur Bandung mengamankan dua orang pelaku pengendara mobil sedan ugal-ugalan
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satlantas Polrestabes Bandung telah menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 2.195 pelanggar selama operasi zebra lodaya sejak tanggal 14 Oktober hingga 19 Oktober di Kota Bandung. Operasi zebra lodaya digelar hingga tanggal 27 Oktober.

Baca Juga


Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan telah melakukan operasi zebra lodaya sejak tanggal 14 Oktober hingga 19 Oktober. Hasilnya, pihaknya telah menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 2.195 pelanggaran. "Dominan (pelanggaran) knalpot brong dan melanggar rambu," ujar Eko, Ahad (20/10/2024).

Eko merinci penindakan yang menggunakan ETLE mobile sebanyak 3 kali. Sedangkan 2.083 pelanggaran dilakukan tilang manual sebanyak 2.083 kali dan teguran 109. "Total yang ditindak 2.195 pelanggaran," kata Eko.

Selama penindakan pelanggaran, Eko melanjutkan sebanyak 531 SIM ditahan termasuk 1.336 STNK dan 216 kendaraan. Total sebanyak 2.083 barang bukti yang ditahan.

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung bakal melakukan operasi zebra lodaya tahun 2024 sejak tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Operasi zebra mengedepankan tindakan preentif hingga penindakan terhadap para pelanggar.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan operasi zebra lodaya digelar selama 14 hari ke depan. Pihaknya mengedepankan tindakan preentif, preventif hingga penindakan terhadap pelanggar. "Tetap ada penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ucap dia saat dihubungi, Senin (14/10/2024).

Eko melanjutkan sebanyak 120 anggota personel Satlantas Polrestabes Bandung terjun di operasi zebra lodaya. Pelanggaran yang akan ditindak adalah yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ia mencontohkan pelanggaran yang akan ditindak seperti kelebihan muatan, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan. Kecepatan yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Atensi knalpot bising atau bronx," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler