Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Dilantik Prabowo, Ini Jabatannya
Dari nama pejabat negara yang dilantik hari ini, ada Raffi Ahmad dan Yovie Widianto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah kepala badan, staf khusus, hingga penasihat presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Dari nama-nama yang dilantik pada hari ini, ada dua nama yang berasal dari dunia hiburan Tanah Air yakni musisi Yovie Widianto dan aktor serta presenter Raffi Ahmad.
Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Adapun Penasihat Khusus Presiden berjumlah enam orang yakni:
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
3. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putrantosebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden berjumlah tujuh orang yakni:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Bidang Perdagangan
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden. Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa 922/10/2024, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.