Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Polisi Gandeng Dokter RSCM

Nikita Mirzani melaporkan VA (19 tahun) atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi.

Antara/Risky Andrianto
Nikita Mirzani. Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng dokter RSCM mengusut kasus dugaan aborsi anak Nikita Mirzani.
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan kasus dugaan aborsi anak Nikita Mirzani, L (17 tahun), maish berlanjut. Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo untuk mengusut kasus aborsi dengan korban L.

"Kita berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mencari informasi dan sekalian meminta keterangan mengenai aborsi," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga



Nurma mengatakan kepolisian tengah memanggil satu dokter untuk dimintai keterangan. Dikatakan sang dokter akan diperiksa dalam pekan ini agar proses penyelidikan bisa berlanjut.

"Sudah, sudah dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Adapun VAB (19 tahun) yang diduga terlibat kasus aborsi tersebut masih berstatus menjadi saksi terlapor. Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19 tahun) beserta tim kuasa hukum menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan L tidak terbukti.

Vadel merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni L. Nikita Mirzani melaporkan VA (19 tahun) atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Kejadian persetubuhan anak itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler