TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar Jaringan Internasional

Diamankan juga 1 pucuk senjata pistol jenis blank gun beserta 86 butir amunisi.

network /
.
Red: Partner
Barang bukti narkoba jaringan internasioal yang diamankan TNI AL. Foto: TNI AL

MAGENTA -- TNI AL kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram atau sekira 10 kg di Tanjung Balai Karimun pada Minggu (20/10/2024).


Selain itu, TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV juga mengamankan 1 pucuk senjata pistol jenis blank gun. Pistol dengan 86 butir amunisi tersebut dibawa pelaku dari Malaysia menuju Indonesia melalui Perairan Barat Pulau Takong Iyu.

Panglima Koarmada (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Yoos Suryono mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan pertukaran informasi intelijen baik dari Lantamal IV Batam, Polda Kepri, Bais TNI, BIN, Bea Cukai Kepri dan juga masyarakat. Pengembangan informasi intelijen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama taktis di laut.

“Kegiatan interoperabilitas antar instansi ini, merupakan hal yang sangat positif. Saya selaku Panglima Koarmada I, mengucapkan banyak terima kasih. Dengan penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa dapat mati sia-sia karena narkoba, yang jumlah nominal jika dirupiahkan mencapai 10 miliar rupiah," tegas Pangkoarmada I dikutip dari tnial.mil.id, Rabu (23/10/2024).

Laksamana Muda Yoos menerangkan, kejadian bermula dari Prajurit Lanal TBK mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat berwarna hijau bermesin 85 PK.

Mendengar informasi tersebut, Lanal TBK berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu untuk memantau dan memperketat keamanan. Berdasarkan pantauan Prajurit Posal Takong Iyu, boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas.


Setelah memastikan bahwa boat tersebut adalah yang digunakan pelaku, Tim langsung melaksanakan pengejaran. Pelaku yang sempat melakukan perlawanan dengan berbalik arah. Tim segera melepaskan tembakan peringatan, tetapi pelaku menabrak boat Patkamla Mahesa akhirnya menyerah setelah boatnya tenggelam.

Terduga pelaku berinisial ND (49 tahun) yang jatuh ke laut langsung diamankan Prajurit TNI AL. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua tas berwana hitam yang masing-masing berisikan 10 kotak putih diduga narkoba jenis sabu kristal dengan berat 10 kg dan satu senjata jenis blank gun yang dikemas dengan kotak beserta 86 butir amunisi.

Tim Lanal TBK langsung membawa terduga pelaku menuju Balai Pengobatan Lanal TBK guna dilakukan pemeriksaan awal. Sedangkan untuk barang bukti dibawa menuju Laboratorium Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna memastikan barang tersebut adala narkotika.

Dari hasil uji narkotest, barang bukti yang diselundupkan pelaku positif mengandung metamfetamin (sabu). Hingga kini, Lanal TBK masih melaksanakan pendalaman guna tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan, bahwa TNI AL akan terus memberantas segala bentuk tindakan illegal yang terjadi di wilayah perairan laut yuridikasi nasional Indonesia, termasuk peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

sumber : https://magentatoday.id/posts/483955/tni-al-gagalkan-penyelundupan-10-kg-sabu-senilai-rp-10-miliar-jaringan-internasional
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler