Tentara Israel Dikabarkan Tahan Direktur Pertahanan Sipil Palestina di Gaza Utara
Tentara Israel menahan Direktur Stasiun Pertahanan Sipil di Jabalia, Said Shubeir.
REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Tentara Israel dikabarkan menahan Direktur Pertahanan Sipil Palestina saat melakukan penggerebekan di Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara pada Jumat (25/10/2024), menurut pernyataan resmi. Dalam pernyataan tersebut, Pertahanan Sipil menyebutkan bahwa tentara Israel menahan Direktur Stasiun Pertahanan Sipil di Jabalia, Said Shubeir, serta petugas pemadam kebakaran Ramadan Al-Aqra, dan membawa mereka ke lokasi yang tidak diketahui.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan hilangnya kontak dengan staf kesehatan di Rumah Sakit Kamal Adwan setelah insiden penggerebekan oleh tentara Israel. Tentara Israel juga menahan puluhan warga Palestina yang dievakuasi dari rumah sakit tersebut, memaksa mereka untuk menanggalkan pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam, dan mengumpulkan mereka di area terbuka dalam cuaca dingin.
Pada Rabu lalu, Pertahanan Sipil mengumumkan bahwa layanan mereka tidak dapat beroperasi di Gaza Utara akibat serangan Israel dan adanya target yang disengaja terhadap tim, kendaraan, serta peralatan mereka.
Pada 5 Oktober, tentara Israel menyerang Gaza Utara dengan dalih “mencegah kekuatan Hamas bangkit kembali di wilayah tersebut.” Namun, warga Palestina menyatakan bahwa Israel berniat menduduki wilayah itu dan secara paksa menggusur penduduknya.
Israel terus melakukan penyerbuan hebat di Gaza sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada bulan Oktober tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera. Lebih dari 42.800 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas, dan lebih dari 100.500 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang menyebabkan kekurangan parah akan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.