Terungkap Pangkal Penyebab Jual Beli Iphone 16 Dilarang di Indonesia, Terkait Investasi
Produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Namun demikian, disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia, Jumat (25/10/2024).
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu menyatakan, perpanjangan sertifikat TKDN bagi perusahaan teknologi terkemuka dunia, Apple, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu. Selama syarat tersebut tak dipenuhi, maka produk Iphone 16 tak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin Agus di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menperin menyatakan, realisasi investasi Apple di Indonesia hanya Rp 1,48 triliun. Angka itu relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. "Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar," kata Menperin.
Ia menyampaikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.
Sebelumnya, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia. Alasannya, telepon pintar buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.
Kemenperin menyatakan, produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Adapun saat ini, di Indonesia sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali.