Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Ronald Tannur berhasil ditangkap pada siang ini dan langsung dibawa ke tahanan.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah menangkap terpidana Ronald Tannur, pada Ahad (27/10/2024). Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut saat ini dalam penguasaan kejaksaan di Jatim.

Harli mengatakan, tim jaksa menangkap Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14:40 WIB siang hari ini. “Iya benar. Ronald Tannur, sudah diamankan (ditangkap) dan dibawa ke tahanan Kejati Jatim,” kata dia saat dikonfirmasi, Ahad (27/10/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kejaksaan ini merupakan antisipasi cepat agar Ronald Tannur tak melarikan diri. Hal itu juga dilakukan atas pelaksanaan putusan kasasi yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu.

“Penangkapan dilakukan secepatnya (untuk mengantisipasi), dan dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan MA (kasasi),” begitu kata Harli melanjutkan.

Ronald Tannur, adalah putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edward Tannur.

Baca Juga


Ronald Tannur, sebelumnya didakwa atas pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, menuntut Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, dan restitusi Rp 263 juta. Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Juli 2024 lalu memvonis Ronald Tannur, tak bersalah. Majelis hakim yang diketauai oleh Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan.

JPU melayangkan kasasi atas vonis bebas tersebut. Dan pada Selasa (22/10/2024) MA mengabulkan kasasi JPU. Dalam kasasinya MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, dengan menyatakan bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Namun dalam kasasinya, MA menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana yang didakwakan oleh JPU. Kemudian, MA menguatkan dakwaan JPU terkait dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan orang lain mati.

Atas putusan tersebut, MA dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur hanya lima tahun penjara. Sementara itu, pada Rabu (23/10/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim ini--Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH)--ditangkap lantaran menerima suap-gratifikasi atas putusan bebas tersebut. Selain ketiga hakim itu, penyidik Jampidsus juga menangkap pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler