Cerita Penyidik Jampidsus Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zaroh

Penyidik tidak menduga dalam pengeledahan tersebut terdapat uang hampir 1 triliun.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram (Kg).


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengaku pihaknya tidak menduga dalam pengeledahan tersebut terdapat uang hampir 1 triliun.

Menurut Qohar, uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga sekarang. ZR juga diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler