Fakta Pembunuhan Santriwati di Kendal, Ternyata Korban Diperkosa Usai Dibunuh
Korban menolak untuk diajak hubungan suami istri dengan pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Polres Kendal telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap SN (19 tahun), seorang santriwati yang jasadnya ditemukan dalam keadaan setengah telanjang di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Jawa Tengah. Tersangka adalah Naufal Dzul Faqar (21 tahun), warga Mungkid, Kabupaten Magelang.
Polres Kendal mengadakan rilis gelar perkara pembunuhan SN denàgan menghadirkan Naufal pada Senin (28/10/2024). Pada kesempatan itu, Naufal menceritakan awal mula perkenalannya dengan SN, termasuk kronologi pembunuhan.
"Saya kenalan dengan dia (SN) lewat aplikasi (kencan) Omi," kata Naufal di Mapolres Kendal.
Naufal mengaku mengetahui aplikasi Omi dari tayangan iklan di aplikasi Instagram. Naufal mengungkapkan, dia sudah menjalin komunikasi selama empat hari dengan SN sebelum akhirnya memutuskan bertemu pada 16 Oktober 2024. Naufal bisa bertemu SN karena dia bekerja di sebuah perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Pada hari pertemuan, Naufal menjemput SN di dekat pondok pesantrennya menggunakan sepeda motor. Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, mengungkapkan, setelah menjemput, Naufal mengajak SN berkeliling di sekitar alun-alun Kendal. Dari sana, mereka kemudian pergi ke pasar dan alun-alun Kaliwungu.
Menurut Naufal, dia sempat mengajak SN ke kosannya untuk mengambil tas dan makanan ringan. Setelah itu, Naufal mengajak SN menuju Boja lewat jalur Kaliwungu. Pada momen inilah Naufal terlibat pertikaian dengan SN di area cagar alam hutan Darupono.
Hal itu karena Naufal mengajak SN berhubungan badan. "Awalnya janjian untuk kencan. Tidak ada rencana (berhubungan badan). Lalu muncul (hasrat berhubungan badan) pas selesai jalan-jalan," ungkap Kompol Indra Jaya Syafputra.
SN sempat menampar dan mencakar pipi Naufal karena menolak diajak bersetubuh. Mendapat perlakuan tersebut, Naufal, yang sudah tersulut emosi, membalas dengan memiting leher SN. Setelah itu, Naufal menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau belati yang sudah dibawanya. Naufal kemudian memperkosa SN.
Naufal mengaku memang kerap membawa belati ketika bepergian, kecuali saat bekerja. Dia membeli belati yang digunakannya untuk membunuh SN di lokapasar.
Setelah membunuh dan memperkosa SN, Naufal langsung meninggalkan jasad perempuan tersebut. Naufal pun mencuri gawai milik korban. Jenazah SN ditemukan warga keesokan harinya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, Naufal akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP serta Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP. "Tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.