Tata Cara Mandi Wajib Menurut Empat Mazhab
Para ulama sepakat rukun dan sunah mandi janabah terdapat dalam hadis-hadis Nabi
REPUBLIKA.CO.ID, Dalam ajaran Islam, tata cara mandi janabah merupakan hal yang penting dan telah ditetapkan dalam Alqur'an serta dijelaskan lebih lanjut melalui sunah Rasulullah SAW.
Isnan Ansory LC,MA dalam buku Paraktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mahzab menceritakan para ulama sepakat bahwa rukun dan sunah mandi janabah terdapat dalam hadis-hadis Nabi, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai detail praktik tersebut. Dalam tulisan ini, akan dibahas praktik mandi janabah menurut empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
1. Mazhab Hanafi
Imam Burhanuddin al-Marghinani, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Hanafi, menetapkan bahwa terdapat tiga rukun dalam mandi janabah:
وَفَرضِ الْغَسْلِ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقِ وَغسل سائر البدن.
Fardhu mandi janabah adalah (3 hal): madhmadhah (berkumur-kumur), istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), dan membasuh seluruh badan.
Sunah-sunahnya: membasuh kedua tangan dan kemaluan sebelum mandi, menghilangkan najis pada tubuhnya jika ada, berwudhu seperti wudhu hendak shalat dengan mengakhirkan basuhan kaki, menumpahkan air ke kepala dan ke seluruh tubuhnya sebanyak tiga kali basuhan, lalu menjauhi tempat mandinya dan membasuh kakinya. Dan tidak diharuskan atas wanita untuk melepaskan ikatan rambutnya (menguraikan rambutnya yang panjang), jika dirasa air telah sampai kepada dasar-dasar tumbuhnya rambut
2. Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, Imam Abu an-Naja al-'Asymawi menyatakan bahwa fardhu mandi janabah terdiri dari lima hal:
بَابُ فَرَائِضِ الغُسْلِ وَسُنَنِهِ وَفَضَائِلِهِ. فَأَمَّا فَرَائِضُهُ فَخَمْسَةٌ : النِّيَّةُ، وَتَعْمِيمُ الجَسَدِ بِالمَاءِ، وَدَلْكُ جَمِيعِ الجَسَدِ، وَالفَوْرُ، وَتَخْلِيلُ الشَّعْرِ.
Bab tentang fardhu mandi janabah, sunnah- sunnahnya, dan fadhoilnya. Fardhu mandi ada lima: niat, membasuh seluruh tubuh dengan air, dalku (menggosok badan), fawr (muwalah), dan menyela-nyela rambut.
Sunahnya mencakup mencuci tangan hingga pergelangan, berkumur, memasukkan air ke hidung, dan mengusap daun telinga. Fadhoilnya mencakup membersihkan najis, berwudhu sebelum mandi, mencuci bagian atas tubuh sebelum yang bawah, serta menggunakan sedikit air saat mandi.
3. Mazhab Syafi'i
Imam Abu Syuja' al-Ashfahani, mewakili mazhab Syafi'i, merumuskan bahwa rukun mandi janabah terdiri dari tiga hal:
وفرائض الغسل ثلاثة أشياء: النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر
والبشرة.
Fardhu mandi janabah ada tiga: niat, membersihkan badan dari najis, dan mengalirkan air ke seluruh rambut dan permukaan kulit.
Sunahnya meliputi menyebut nama Allah (tasmiyyah), berwudhu sebelum mandi, menggosok badan dengan tangan, muwalah, dan mendahulukan anggota tubuh kanan sebelum kiri.
4. Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, Imam Abu an-Naja al-Hijawi mengemukakan bahwa :
والمجزئ أن ينوي ثم يسمي ويعم بدنه بالغسل مرة.
Dan standar cukupnya (sah) mandi janabah adalah berniat, kemudian membaca tasmiyyah, dan membasuh seluruh badang dengan sekali basuhan air.
Untuk mandi yang sempurna, harus dilakukan niat, menyebut nama Allah, mencuci tangan tiga kali, berwudhu, dan membasuh kepala serta tubuh sebanyak tiga kali sambil menggosoknya. Pada akhir mandi, anggota tubuh yang kanan didahulukan dan kaki dicuci di tempat terpisah.
Meskipun terdapat perbedaan dalam detail praktik mandi janabah di antara empat mazhab, semua sepakat pada pentingnya niat dan membasuh seluruh tubuh. Hal ini menunjukkan keragaman dalam praktik fiqih Islam yang tetap berlandaskan pada ajaran yang sama, yaitu mengikuti sunah Rasulullah SAW.