Nekat Larang UNRWA, Israel Bakal Didepak dari PBB?

Pelarangan operasional UNRWA adalah pelanggaran kesekian Israel terhadap piagam PBB.

AP Photo/Pamela Smith
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di sesi ke-79 Majelis Umum PBB, Jumat, 27 September 2024.
Red: Fitriyan Zamzami

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Israel untuk kesekian kalinya melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan PBB dengan melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Bahkan pihak internal Israel mengetahui, hal ini bisa berujung didepaknya Israel dari badan dunia tersebut.

Baca Juga


Pejabat Kementerian Luar Negeri pekan ini memperingatkan bahwa undang-undang yang untuk memutuskan hubungan resmi dengan UNRWA bisa berujung penangguhan keanggotaan Israel dari PBB. Tindakan melarang UNRWA tersebut bisa dilihat sebagai pelanggaran piagam PBB. 

Situs berita Israel Yediot Ahronot mengutip seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri dan profesional yang menyatakan bahwa terlepas dari tudingan Israel terhadap UNRWA, aksi pelarangan total atas badan PBB itu bisa jadi lebih bermasalah bagi Israel. “Kami tahu ada elemen anti-Israel dan warga Palestina yang menunggu undang-undang semacam itu untuk membuka pintu neraka bagi kami,” kata mereka. “Ini akan membawa Israel melanggar piagam PBB.”

Pelarangan operasional UNRWA bisa dilihat sebagai pelanggaran langsung atas Prinsip Piagam PBB. dalam piagam tersebut, negara-negara anggota harus membantu upaya-upaya PBB menjalankan fungsinya. 

Pelanggaran itu bisa kemudian berujung pada penerapan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Bab II Piagam PBB. Pasal 5 berbunyi: Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tindakan pencegahan atau penegakannya telah diambil oleh Dewan Keamanan dapat ditangguhkan dari pelaksanaan hak dan keistimewaan keanggotaan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Pelaksanaan hak-hak dan keistimewaan ini dapat dipulihkan oleh Dewan Keamanan.

Sedangkan  Pasal 6 berbunyi: Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Israel melawan PBB - (Republika)

Bagaimanapun, patut dicatat bahwa selama ini Israel semacam memiliki status kekebalan khusus di PBB melalui perlindungan dari Amerika Serikat. Bila mosi penanggunan Israel dari PBB sampai di sidang umum PBB atau Dewan Keamanan PBB, ada kemungkinan besar AS akan memveto langkah tersebut.

Melawan peringatan komunitas internasional, parlemen Israel alias Knesset mensahkan beleid yang secara efektif melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi pada Senin malam. Jika Israel menjalankan hal tersebut, bencana yang dialami warga Palestina bakal kian parah.

Dalam pemungutan pada Senin malam, Knesset melarang badan tersebut, yang beroperasi di Israel berdasarkan perjanjian tahun 1967, melakukan “kegiatan apa pun” atau memberikan layanan apa pun di Israel, termasuk wilayah Yerusalem timur yang dijajah, serta Gaza dan wilayah Tepi Barat.

Anggota parlemen Israel juga memilih untuk menyatakan UNRWA sebagai kelompok teror, yang secara efektif melarang interaksi langsung antara badan PBB tersebut dan negara Israel. Secara keseluruhan, undang-undang tersebut akan menyebabkan penutupan markas besar UNRWA di Yerusalem timur dan secara efektif akan memblokir pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui Rafah.

Pemutusan hubungan diplomatik akan menghalangi Israel mengeluarkan izin masuk dan izin kerja kepada staf asing Unrwa dan menghalangi koordinasi dengan militer Israel untuk mengizinkan pengiriman bantuan. Lebih dari 1,9 juta warga Palestina mengungsi dan Jalur Gaza menghadapi kekurangan makanan, air, dan obat-obatan.

Daftar Kejahatan Tentara Israel - (Republika)

Parlemen Israel telah memberi tenggat pelarangan penuh UNRWA dalam jangka waktu 90 hari. Hal ini bertentangan dengan tekanan AS dan internasional lainnya untuk mempertahankan penyedia bantuan kemanusiaan terbesar bagi penduduk Palestina di negara tersebut.

Ini adalah yang kesekian kalinya Israel melawan PBB. Sejak 7 Oktober, Israel telah membunuh sekitar 230 staf UNRWA di Gaza Israel juga telah menewaskan seribuan lebih pengungsi di sekolah-sekolah yang dikelola UNRWA.

Sejak awal serangan pejuang Palestina ke Israel pada Oktober 2023 lalu, Israel juga  telah menghalang-halangi tim investigasi PBB melakukan penyelidikan. Sebagian pihak menilai ini indikasi ada yang disembunyikan Israel. Laporan PBB yang keluar kemudian mengindikasikan Israel menerapkan Protokol Hannibal dalam insiden itu. Artinya, pasukan Israel justru yang membunuh sejumlah warganya sendiri untuk mencegah sandera dibawa ke Gaza.

Sementara menyusul gugatan Afrika Selatan, pada 26 Januari 2024 Mahkamah Internasional (ICJ) mendesak Israel menghentikan “potensi” genosida di Gaza dan tak menghalangi bantuan masuk ke Gaza. Putusan ini terus dilanggar Israel hingga saat ini. Pembersihan etnis terang-terangan dilakukan di utara Gaza sebulan belakangan sementara bantuan kemanusiaan tak bisa masuk.

Pada 25 Maret 2024 Dewan Keamanan PBB menyepakati resolusi gencatan senjata di Gaza. Israel tak mematuhi resolusi tersebut. PM Israel Benjamin Netanyahu terus menambah daftar syarat gencatan senjata sehingga membatalkan kesepakatan.

BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

Pada 20 Mei 2024 Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memulai upaya penangkapan Netanyahu atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel melobi berbagai negara untuk menekan ICC tak mengeluarkan surat penangkapan. Lima bulan setelah surat itu diajukan jaksa, hakim-hakim ICC belum juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu. Ini kontras dibandingkan saat ICC dalam hitungan hari mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin terkait serangan ke Ukraina pada 2021 lalu.

Pada 24 Mei 2024 ICJ kembali memutuskan agar Israel tak melakukan serangan ke Rafah di Jalur Gaza. Hal ini dilanggar Israel dengan tetap melakukan agresi dan membunuh ratusan pengungsi. Kemudian pada 19 Juli 2024 ICJ memutuskan bahwa penjajahan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza adalah ilegal. Israel menolak putusan itu dan tetap mendorong pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Militer Israel memulai agresi darat ke Lebanon selatan pada 1 Oktober 2024. Bersamaan ini, tank-tank Israel berulang kali menyerang pos penjagaan dan markas pasukan perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL), melukai sejumlah tentara penjaga perdamaian. 3 Oktober 2024, Israel menetapkan Sekjen PBB Antonio Guterres sebagai persona non grata dan melarangnya memasuki wilayah Israel. Kebijakan ini setelah Netanyahu berpidato di Majelis Umum PBB dan menghina PBB.

Negara Fasis...

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara di seluruh dunia telah mengecam Israel setelah parlemennya mengesahkan dua undang-undang yang mencap UNRWA sebagai kelompok “teror” dan melarang organisasi kemanusiaan tersebut beroperasi di tanah Israel.

Undang-undang tersebut, yang disetujui pada hari Senin, akan – jika diterapkan – mencegah UNRWA memberikan dukungan penyelamatan jiwa kepada warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki Israel.

UNRWA dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1949 untuk mendukung pengungsi Palestina yang diusir dari rumah mereka selama pembentukan Israel dan tetap menjadi organisasi utama yang menyediakan layanan kemanusiaan di Gaza, dan mendukung jutaan pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Lebanon, Yordania. dan Suriah.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Suara terbanyak di Knesset mencerminkan transformasi Israel menjadi negara fasis,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara kepresidenan di Ramallah dilansir Aljazirah.

Hamas juga mengecam tindakan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka menganggap RUU tersebut sebagai “bagian dari perang dan agresi Zionis terhadap rakyat kami”, sementara Jihad Islam Palestina (PIJ) menyebutnya sebagai “eskalasi genosida” terhadap warga Palestina.

Sekretaris Jenderal Antonio Guterres menyebut pekerjaan UNRWA “sangat diperlukan” dan mengatakan “tidak ada alternatif lain” selain badan tersebut.

“Penerapan undang-undang tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi pengungsi Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, dan hal ini tidak dapat diterima,” katanya, sambil mendesak Israel untuk “bertindak secara konsisten sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional.”

Ketua UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan langkah Knesset merupakan “preseden berbahaya” karena “bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional”.


“RUU ini hanya akan memperparah penderitaan rakyat Palestina, terutama di #Gaza dimana rakyatnya telah melalui neraka selama lebih dari satu tahun,” tulisnya di X.

Sedangkan Irlandia, Norwegia, Slovenis, dan Spanyol– yang semuanya telah mengakui kenegaraan Palestina – mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam penargetan badan tersebut oleh Knesset.

“UNRWA mendapat mandat dari Majelis Umum PBB,” kata pernyataan itu. “Undang-undang yang disetujui oleh Knesset memberikan preseden yang sangat serius bagi pekerjaan PBB dan semua organisasi dalam sistem multilateral.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler