Benarkah Islam Membolehkan Alat Bantu Seks untuk Pasutri?
Buya Yahya menekankan pentingnya komunikasi antara suami dan istri.
REPUBLIKA.CO.ID, Masalah penggunaan alat bantu seks bagi pasangan suami istri menjadi topik yang dibahas oleh beberapa ulama. Ustadz Dr. Khalid Basalamah, M.A mengungkapkan, penggunaan alat bantu seks dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang mendasarinya.
Ustadz Khalid mencontohkan, saat suami mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan sehingga menghalanginya untuk memenuhi kebutuhan biologis, maka beberapa ulama kontemporer atau mutaakhirin memperbolehkan.
Hukum diperbolehkannya penggunaan alat bantu tersebut, ujar Ustadz Khalid, dengan syarat bahwa suami tetap berada dalam peran utama, baik menggunakan tangan atau alat lain, untuk membantu istri memperoleh kepuasan dalam berhubungan. Ustadz Khalid menjelaskan, "Hal ini penting agar sang istri tetap merasa terpenuhi dalam hubungannya dan tidak tergoda melakukan hal-hal yang diharamkan."
Namun, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks tanpa adanya alasan yang mendesak atau sekadar untuk variasi untuk berhubungan suami istri maka hukumnya dilarang dalam Islam, khususnya bagi yang belum menikah, seperti mereka yang masih bujang atau gadis.
"Penggunaan alat bantu seks tanpa pasangan halal tetap tidak diperbolehkan, karena hukumannya sama dengan menggunakan tangan sendiri untuk mencapai kepuasan pribadi, yang dianggap haram dalam Islam," jelas dia.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif, mengungkapkan perspektif yang berbeda dalam kasus serupa. Ulama yang akrab disapa Buya Yahya ini menekankan, pentingnya komunikasi antara suami dan istri. Dia menilai, dalam situasi ketika suami merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis istrinya, penggunaan alat bantu seks dianggap tidak ideal.
Menurut Buya Yahya, tidak ada yang bisa menggantikan kemampuan dan peran tangan seorang suami untuk memberi kepuasan pada istri. "Karena ada aspek kasih sayang, kalimat-kalimat yang lembut, dan interaksi fisik yang hanya bisa diberikan oleh suami kepada istrinya," ujar Buya Yahya.
Dia juga menyoroti bahaya penggunaan alat bantu seks dalam hubungan pernikahan, khususnya bagi istri yang mungkin mengalami ketergantungan pada alat tersebut. Ketergantungan ini bisa berdampak negatif ketika suami tidak ada atau meninggal dunia.
Buya Yahya mengingatkan, penggunaan alat bantu seks dapat mengganggu hubungan emosional dan kasih sayang dalam pernikahan. "Serta membawa dampak buruk pada hubungan suami-istri yang seharusnya dijaga keutuhannya dalam Islam." ujarnya.
Buya Yahya memberikan solusi dengan mengedepankan peningkatan komunikasi dan saling pengertian antara suami-istri. Dalam Islam, kebahagiaan dan kepuasan dalam hubungan suami-istri tidak hanya bergantung pada aspek fisik semata, tetapi juga pada kelembutan, perhatian, dan kasih sayang yang dibangun bersama.
Dia mengingatkan, pentingnya suami berusaha memberikan perhatian yang lebih baik kepada istrinya dan menekankan agar istri merasa cukup dan nyaman dengan perhatian yang diberikan suami..
Ustadz Khalid Basalamah maupun Buya Yahya menekankan perlunya menjaga keimanan dan memperkuat komunikasi dalam rumah tangga. Dua ulama ini mengutamakan upaya dalam memelihara hubungan yang sehat secara emosional dan fisik di dalam bingkai pernikahan dianggap sebagai jalan yang lebih baik daripada bergantung pada alat bantu seks, yang bisa mengakibatkan dampak negatif dalam jangka panjang.