Tak Kapok, Lima Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Indramayu
Saat dilakukan penangkapan, tersangka terutama residivis terpaksa ditembak kakinya
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menciduk sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang September – Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus serupa.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kesembilan tersangka itu adalah M (33) dan R (24), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, I (32), K (37), S (27) dan T (37), warga Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Selain itu, P (47), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, A (30 tahun), asal Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng, serta D (40), penduduk Desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Ari mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka terutama para residivis, terpaksa ditembak kakinya. Tercatat ada lima residivis yang merasakan timah panas milik petugas. ‘’Mereka dilumpuhkan dengan timah panas karena saat penangkapan mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas,’’ ujar Ari, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, saat menggelar Press Conference di Mapolres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Ari mengatakan, dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah mini car roda tiga milik korban, sejumlah sepeda motor milik korban, maupun alat-alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurutnya, para tersangka beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Di antaranya, di Kecamatan Indramayu, Kedokanbunder, Jatibarang, Kertasemaya, Balongan, Lohbener dan Sliyeg.
Ari menjelaskan, dalam aksinya itu, para tersangka berkeliling ke permukiman untuk memantau rumah dan pekarangan warga. Jika mereka melihat ada kendaraan yang terparkir dengan sistem keamanan yang kurang dan pengawasannya lemah, maka mereka akan langsung beraksi. ‘’Tidak sampai satu menit, tersangka bisa menggondol kendaraan yang sudah diincar,’’ kata Ari.
Oleh karena itu, Ari mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi ‘polisi’ bagi diri mereka sendiri dengan menjaga keamanan kendaraan bermotor masing-masing. Dia mengatakan, masyarakat harus menyimpan kendaraan masing-masing di tempat yang aman supaya tidak diincar oleh pelaku curanmor. ‘’Sebaiknya kendaraan ditambah dengan kunci ganda yang tidak mudah terlihat oleh pelaku sehingga hal itu dapat menggagalkan aksi pencurian mereka,’’ kata Ari.
Sementara itu, terhadap para tersangka yang telah berhasil ditangkap, akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.