Polisi Tangkap DJ yang Promosikan Judi Daring di Kota Bogor

JD sekaligus selebgram berinisial AJP (25 tahun) mempromosikan dua judi daring.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bogor Kota menangkap seorang disc jockey (DJ) yang juga selebgram perempuan berinisial AJP (25 tahun), karena mempromosikan dua situs judi daring di akun Instagram-nya sejak Mei hingga Oktober 2024. Tersnagka mengaku, mendapat tawaran dari seseorang untuk mempromosikan dua situs judi daring.

Baca Juga


"Pelaku yang kita amankan memiliki followers 44.900 dengan nama akun @callme__pe dan situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).

Dia menyatakan, untuk mempromosikan dua situs judi daring tersebut, tersangka mendapatkan dua tarif yang berbeda yakni Rp 3.650.000 dan Rp 2,5 juta. Tarif tersebut dibayarkan satu bulan sekali, dengan mempromosikan dua kali sehari situs judi.

Bismo menjelaskan, Polresta Bogor Kota terus menggencarkan penangkapan terhadap segala bentuk perjudian hingga ke akarnya. Terlebih, sambung dia, judi daring menjadi atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saat ini kami lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan. Yaitu yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya tersebut," jelas Bismo.

Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. "Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Bismo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler