Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Pengajuan pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini karena adanya permasalahan teknis.

Dok. Instagram/@rizkyfbian/@axioo/@emanuel_ak
Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahan pada Jumat (10/5/2024). Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya akan menggelar sidang itsbat pada 4 November 2024. Pengesahan ini diajukan karena pasangan tersebut belum memiliki akta nikah meski sudah melakukan ijab kabul pada 10 Mei 2024.

Baca Juga


Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan itsbat nikah tersebut. Markus mengeklaim pengajuan pengesahan itu karena adanya permasalahan teknis.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” kata Markus dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Markus juga mengeklaim bahwa pernikahan kliennya telah sah pada 10 Mei 2024. Menurut Markus, Rizky Febian sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Ia pun mengungkapkan bahwa permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah adalah sesuatu hal yang wajar jika ada masalah teknis. “Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” kata Markus.

 

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkap adanya permohonan pengesahan dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Humas tersebut menjelaskan, permohonan ini diajukan karena pernikahan keduanya belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan negara.

Dia menyebut peristiwa pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar di kantor urusan agama, sementara pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya. Untuk itu, kata dia, Rizky dan Mahalini memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk disahkan pernikahannya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan ijab Kabul di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024, yang dilanjutkan resepsi pada malam harinya. Kala itu, Rizky Febian meminang Mahalini dengan mahar berupa logam mulia sebesar 20 dan 24 gram dan uang tunai Rp 10.050.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler