Menlu Iran Berkomunikasi dengan Sugiono via Telepon: Bahas Perlunya Hukum Netanyahu Cs
ICC dikritik karena menunda surat penangkapan untuk Netanyahu selama lima bulan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi melakukan komunikasi via telepon pada Rabu (30/10/2024) dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono. Kedua diplomat tinggi tersebut melakukan pembicaraan untuk bertekad memperluas hubungan antara kedua negara Muslim tersebut, dilaporkan IRNA.
Araghchi mengucapkan selamat kepada Sugiono atas pengangkatannya sebagai menteri luar negeri baru Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Indonesia karena mengutuk agresi udara Israel terbaru terhadap Iran, yang terjadi pada tanggal 26 Oktober.
Kedua menteri juga mengulas ketegangan di Asia Barat. Mereka menekankan perlunya tindakan segera oleh masyarakat internasional serta upaya bersama oleh negara-negara Islam untuk membantu menghentikan kejahatan Israel terhadap warga Gaza dan Lebanon, dan untuk menghukum para pemimpin rezim zionis.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dituding bersikap hipokrit karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan.
Padahal, surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin disetujui hanya dalam 24 hari. Permintaan surat perintah penangkapan, yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan ICC pada 20 Mei terhadap Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, telah menghadapi hambatan sistematis dari Israel dan sekutu-sekutunya.
ICC bertindak cepat dalam kasus terkait Ukraina, yaitu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam hitungan bulan.
Indonesia sebelumnya memberi pernyataan tegas untuk mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran. Peningkatan dan perluasan konflik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan menunjukkan pengabaian hukum internasional sepenuhnya oleh Israel.
Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan.
Indonesia menegaskan kembali bahwa pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina tetap menjadi akar permasalahan konflik di Timur Tengah dan bahwa pewujudan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara merupakan satu-satunya cara untuk ciptakan perdamaian di kawasan.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL. Indonesia juga menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.