Surya Paloh: Enggak Ada Angin Enggak Ada Hujan, Tiba-Tiba Tom Lembong Tersangka

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait impor gula.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Surya Paloh mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku terkejut soal mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong. Menteri era Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula.

Baca Juga


Surya Paloh mengatakan bahwa penetapan itu mengejutkan, karena kegiatan importasi gula yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka itu terjadi hampir sepuluh tahun lalu, saat Tom menjabat sebagai mendag periode 2015-2016.

"Enggak ada angin enggak ada hujan, tiba-tiba ada Tom Lembong (tersangka), kebijakannya salah dianggap...10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu," kata Surya Paloh saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Surya Paloh mengungkapkan bahwa sebagai ketum Partai NasDem, ia menilai suasana tersebut amat memprihatinkan baginya. Saat ditanya soal indikasi atas tindak kriminalisasi terhadap Tom Lembong, Surya Paloh berharap hal demikian tidak ada. Kalau pun ada, Tom hanya mengalami kesialan.

"Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja," ucapnya. Surya Paloh menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan bantuan hukum untuk Tom Lembong.

Di satu sisi, ia mengapresiasi sejumlah kasus aktual, seperti temuan dana hampir Rp 1 triliun yang ditemukan saat penggerebekan di kediaman pejabat.

"Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada 2-3 hakim yang dianggap turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi itu," kata dia.

Namun, yang mengejutkan baginya adalah penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meski demikian, ia menekankan bahwa pada pemerintahan baru ini, membangun kepercayaan adalah hal yang penting.

Seraya tak ingin menanggapi soal kaitan pemerintahan baru terhadap kasus Tom Lembong, Surya Paloh meminta agar tidak membangun pesimisme dengan mencari masalah di masa lalu.

"Kita mau membesarkan hati kita semua. Ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya. Membangun confidence itu penting, bukan membangun pesimisme," tegasnya.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan lokalisir dalam pengusutan korupsi impor gula, hanya pada periode mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menegaskan, pengusutan pada kasus di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut periodisasinya sepanjang 2015-2023.

Karena itu, Qohar meyakinkan, tim penyidiknya juga akan mengusut dugaan serupa dalam kebijakan izin impor yang diterbitkan oleh para mendag selanjutnya. Sebab kebijakan impor komoditas manis tersebut, kata Qohar, juga dilakukan para mendag selepas Tom tak menjabat. Namun, kata Qohar, hasil penyidikan sementara, baru terungkap di periode Tom Lembong. “Seiring waktu, penyidikannya nanti juga akan sampai ke periode selanjutnya, menuju ke arah sana (mendag-mendag) lainnya. Tetapi, kita sekarang fokusnya pada periode Tom Lembong, 2015-2016,” ujar Qohar, Kamis (31/10/2024).

Qohar juga mengatakan, tetap akan memanggil para mendag yang menjabat sepanjang periode objek perkara 2015-2023. Namun hal tersebut, dikatakan dia, sesuai dengan kebutuhkan. “Untuk perkara ini kan baru kemarin kita tetapkan tersangka. Kan sudah barang tentu penyidik akan terus melakukan pendalaman-pendalaman. Pasti kita akan maraton untuk melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak lain, setelah yang bersangkutan (Tom Lembong),” kata Qohar.

Tom Lembong bersama inisial CS dijerat tersangka terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sementara tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung, di kawasan Blok-M Jaksel. Dua tersangka itu ditahan sementara 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler