Sritex Pailit, Mendag Tampik Permendag Ini Jadi Penyebabnya

Menteri sebut Permendag 8/2024 bertujuan lindungi industri tekstil dalam negeri.

Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Rep: Dian Fath Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terhadap industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, ada tudingan bahwa regulasi itu menjadi salah satu penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit.

Baca Juga


Menurut Mendag, kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri. Sebab, lanjut dia, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara gamblang perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Kami ingin memastikan bahwa aturan ini (Permendag Nomor 8 Tahun 2024) diterapkan secara konsisten untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan perlindungan industri lokal," ujar Mendag Budi Santoso saat ditemui usai konferensi pers "Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian" di Hotel Four Seasons, Jakarta, Ahad (3/11/2024).

Ia mengakui, PT Sritex selama ini menjadi salah satu pilar industri tekstil nasional. Karena itu, menurut Mendag, vonis pailit yang telah dijatuhkan atas perusahaan tersebut menambah urgensi dalam penerapan Permendag 8/2024.

Ia menegaskan, tidak ada rencana untuk merevisi peraturan tersebut dalam waktu dekat. Bila ada tuduhan bahwa Permendag 8/2024 menyebabkan ruginya sebuah perusahaan, menurutnya itu hanya soal persepsi belaka.

"Ini hanyalah miskomunikasi. Kami akan terus mengkaji regulasi ini sesuai dengan perkembangan industri," ucap Mendag.

“Kami siap melakukan review terhadap peraturan, namun yang terpenting adalah memastikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri tetap terjaga," sambung dia.

Sebelum dinyatakan pailit, PT Sritex memiliki lini bisnis industri TPT yang meliputi pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, hingga pembuatan busana. Tak kurang dari 50 ribu orang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Dengan jatuhnya vonis pailit, PT Sritex kini tidak bisa melakukan aktivitas niaga apa pun. Kemungkinan terburuk bagi puluhan ribu karyawannya, mereka mau tidak mau bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja agar segera melakukan kajian demi menyelamatkan PT Sritex.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmiita tentang instruksi Kepala Negara, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/10/2024).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” sambung Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler