Wamenag: Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah
Wamenag sebut, wacana pembangunan kampung haji RI di Tanah Suci disambut baik Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Setiap tahun, Indonesia biasanya mengirimkan lebih dari 200 ribu jamaah haji ke Makkah, Arab Saudi. Itu menjadikan RI sebagai negara dengan jumlah peserta haji terbesar sedunia.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i, besarnya jumlah jamaah haji RI menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Terkait itu, Kepala Negara disebutnya ingin membangun sebuah kampung haji Indonesia di Tanah Suci.
"Atas kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membangun kampung haji di Kota Makkah, Arab Saudi, untuk memudahkan jamaah haji asal Indonesia. Kampung haji ini merupakan komitmen Presiden untuk memberikan pelayanan yang prima kepada mereka," ujar Wamenag dalam kegiatan bertajuk "Gathering Performance Review" yang digelar Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), Sabtu (2/11/2024) malam di Padang, Sumatra Barat.
Menurut sosok yang akrab disapa Romo ini, wacana pendirian kampung haji Indonesia di Makkah telah mendapat respons positif dari Kerajaan Arab Saudi. Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) disebut menyambut baik rencana pemerintah RI ini.
"Presiden terus bertekad mengupayakan pembangunannya. Namun, untuk haji tahun ini mungkin kita bisa sewa hotel tiga hingga empat tahun sebagai pengganti sementara kampung haji," ucap Wamenag Romo.
Meskipun kampung haji Indonesia tersebut belum terealisasi, Wamenag menyampaikan bahwa kepala negara telah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap jamaah haji. Pembentukan Badan Penyelenggara Haji yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, adalah salah satu wujud komitmen demikian.
"Beliau (Presiden) memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pelaksanaan ibadah haji karena beliau benar-benar prihatin terhadap apa yang dialami oleh jamaah haji di Tanah Suci," ujar dia.
Soal legalitas
Wamenag Romo Syafi'i juga menyoroti hal yang disebutnya ambiguitas kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengenai visa. Seperti diketahui, Riyadh tetap mengeluarkan visa ziarah sepekan menjelang musim haji. Menurut Romo, hal ini akan berimbas pada aspek legalitas.
"Kita tidak mengerti juga dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah," kata dia.
Faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Bahkan, berdasarkan data hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji. Padahal, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk mencegah berulangnya kasus serupa maka regulasi yang jelas berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.