Sah! Prabowo Resmi Tandatangani Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM
Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kredit Macet UMKM di Himbara
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pemerintah sedang mengusulkan percepatan progres Rencana Pemberian Penghapusan Buku (RPP) dan penghapusan tagih untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bank BUMN. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat di Komisi VI DPR RI, Senin (4/11/2024).
Usulan ini telah dibahas dalam rapat bersama Menko Bidang Perekonomian dan tujuh menteri lainnya pada Ahad kemarin. Erick menyebutkan langkah ini diperkirakan dapat mencapai nilai sekitar Rp 8,7 triliun.
"Angkanya diperkirakan mencapai Rp 8,7 triliun, yang dapat membantu perputaran ekonomi, terutama bagi UMKM yang kini sedang terpukul," ungkapnya.
Pemerintah, sambung Erick, mengusulkan untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu lima tahun, meskipun ada opsi untuk jangka waktu yang lebih panjang, seperti dua atau sepuluh tahun. Menurutnya, penghapusan tagih ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pemberian akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang terdampak pandemi.
Erick berharap upaya ini akan memberikan dampak langsung terhadap sektor ekonomi rakyat, di mana hingga saat ini 92 persen pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan oleh bank-bank BUMN dengan total nilai lebih dari Rp 1.000 triliun. Sementara sisanya sebesar 8 persen disalurkan oleh bank swasta. Erick menambahkan, pemerintah juga menargetkan penyaluran KUR pada tahun 2025 dengan fokus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 200-300 triliun.