Sidang Praperadilan Tom Lembong Dimulai PN Jaksel Mulai 18 November

Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong pada Selasa.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Permohonan praperadilan diajukan pada Selasa (5/11/2024).

"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun. Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11/2024).

"Memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan," ujarnya.

Baca Juga



Sementara, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut. Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI. Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler