Kaesang Nebeng Jet Pribadi Dinilai KPK Berbeda dengan Kasus Rafael Alun, Ini Penjelasannya

KPK menilai Kaesang nebeng jet pribadi ke AS bukan penerimaan gratifikasi.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpamitan ke jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kaesang mengaku menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat bepergian bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaesang Pangarep yang 'nebeng' jet pribadi ke Amerika Serikat dinilai KPK bukanlah sebagai penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait hal ini.

Baca Juga


"Pertama 'nebeng' itu jasa bukan barang. Jadi isunya adalah pertama disebut gratifikasi, di Pasal 12 (UU No. 20 tahun 2001) itu disebut gratifikasi pemberian baik barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan kan. Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Sedangkan, isu keduanya adalah soal Kaesang sebagai keluarga penyelenggara negara, yakni putra dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menurutnya penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain adalah hal umum. Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang adalah jasa yang hanya bisa dinikmati oleh penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.

"Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya. Karena ini asumsi-nya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Ghufron juga mengatakan bahwa secara hukum relasi keluarga antara Kaesang dan keluarganya yang berstatus penyelenggara negara sudah terputus karena yang bersangkutan sudah dewasa dan mempunyai kartu keluarga (KK) terpisah. Hal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.

"Relasi keluarga itu terhenti dan terputus pada saat sudah dewasa. Contohnya yang Rafael Alun ya, kenapa si Mario itu kemudian masih dikontekskan Rubicon-nya kepada sang ayah, karena dia masih anak-anak. Hartanya dia asumsinya adalah harta orang tua, begitu. Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua," papar Ghufron.

 

Sebelumnya, KPK pada Jumat (1/11/2024) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi. "Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi. Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.

Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Untuk diketahui, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor KPK pada Selasa (16/9/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat. "Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya 'nebenglah', 'nebeng' pesawatnya teman saya," ujarnya.

Namun, Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya," ujar Kaesang.

 

Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

Kaesang Pangarep sudah pernah Kantor KPK, untuk memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan jet pribadi. Kaesang mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan karena panggilan ataupun undangan dari komisi antirasuah.

"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat. "Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," ujarnya.

Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK. "Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.

Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan penerbangan komersial. “Mas Kaesang pulang naik pesawat komersial,” kata Francine dalam keterangan tertulis di Jakarta, sehari setelah Kaesang ke KPK.

Dalam keterangannya, Francine juga meluruskan keterangan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan soal penumpang jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina ke AS. Menurut Francine, informasi jet pribadi hanya diisi empat orang kurang tepat. Teman dari Kaesang yang juga pemilik dari pesawat juga ikut dalam penerbangan ke AS, sehingga jumlah keseluruhannya adalah delapan orang.

“Di pesawat itu ada delapan orang penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat dan empat orang dari Mas kaesang. Mereka berangkat bersamaan dari Jakarta ke Amerika,” ujar Francine.

Francine menyatakan, dengan adanya sang pemilik jet pribadi dalam penerbangan tersebut maka bisa dipastikan alasan Kaesang menumpang atau menebeng ke AS menjadi valid.

“Benar Mas Kaesang nebeng atau menumpang pesawat pribadi temannya,” ujarnya.

Namun Francine enggan menjawab saat ditanya lebih rinci soal data manifest pesawat komersil yang ditumpangi Kaesang dan Erina. Menurut dia, info terkait hal itu sudah disampaikan langsung Kaesang ke pihak KPK pada Rabu pagi tadi.

“Mas Kaesang sudah memberikan keterangan ke KPK hari ini dalam konsultasinya dengan KPK terkait dugaan gratifikasi. Bisa ditanyakan ke KPK,” kata Francine.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Merespons sikap KPK, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyentil pihak yang mencoba mengendalikan KPK terkait fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep. Sebab, kata Hasto, KPK malah menganggap fasilitas itu bukan gratifikasi.

"Hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Ini bakal menjadi catatan bagi rakyat," kata Hasto kepada wartawan, Ahad (3/11/2024).

Hasto menyebut seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi. Hasto menduga Kaesang diperlakukan bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.

“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto.

Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga. Meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat. Hasto mengaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.

“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” ujar Hasto.

Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke AS dengan harga Rp 90 juta untuk digunakan rakyat. Menurut Hasto, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.

“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” kata Hasto.

Hasto mengatakan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.

“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” ucap Hasto.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler