Anggota DPR Minta KPK dan Kejagung Awasi Penyelenggaraan Haji
Pengawasan haji eksternal dinilai dibutuhkan saat ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mengusulkan agar ke depannya terdapat pengawasan eksternal dari pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi penyelenggaraan haji.
"Pengawasannya tidak hanya internal, tetapi juga eksternal karena berkaitan dengan keuangan. Selama ini, internal saja Irjen (Inspektorat Jenderal) dari Kemenag," kata Achmad dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, keberadaan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), bernilai penting untuk mencegah kemunculan penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan haji bagi jamaah asal Indonesia.
Selain itu, Achmad juga mengusulkan agar sistem haji dari Kementerian Agama bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat dan menghadirkan transparansi.
"Supaya jangan terjadi penyimpangan, segala macam, ini diperlukan sistem haji terbuka sehingga orang bisa akses," ucap dia.
Berikutnya, dalam kesempatan yang sama Achmad juga mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) segera dilakukan, sebagaimana rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9), Pansus Angket Haji telah merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji.
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji merumuskan rekomendasi revisi UU Haji agar penyelenggaraan haji ke depannya untuk jamaah dari Indonesia mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Dalam penyelidikan, Pansus Angket Haji menemukan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi, seperti Kementerian Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan ganda sebagai regulator dan operator.
Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi, pemerintah di sana tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis.