Disambut Antusias, Program Pemutihan PKB di Banten Naik Rp 64,3 Miliar

Pemprov Banten menggelar program pemutihan denda PKB dan BBNKB pada HUT ke-24.

dok Republika
Realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat. Penerimaan dari program tersebut telah mencapai Rp 336.741.734.133 pada periode 4-31 Oktober 2024. Diketahui, Pemprov Banten menggelar program pemutihan denda PKB dan BBNKB dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten.

Baca Juga


Terdapat 4 jenis keringanan pajak yang diberikan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Lalu, bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp180 miliar dari program pemutihan dalam rangkaian HUT ke-24 Provinsi Banten.

Deni berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.

"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai,"ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Deni menuturkan, program tersebut ternyata disambut antusias para wajib pajak. Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target padahal baru satu bulan berjalan.

Adapun penerimaan PKB selama satu bulan program diberlakukan mencapai Rp 336.741.734.133. “Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp 272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp 64,3 miliar,” kata Deni.

Adapun rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten. Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang Rp 17.691.476.900, UPTD Samsat Cilegon Rp 14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang Rp 9.433.795.900, UPTD Samsat Cikande Rp 19.502.390.600.

“Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping Rp 2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp 8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp 38.430.242.627,” ungkapnya.

Lalu yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdiri atas UPTD Samsat Kelapa Dua Rp 49.331.505.714, UPTD Samsat Ciputat Rp 53.694.681.254, UPTD Samsat Rp 35.363.546.203.

“Dua sisanya dari UPTD Samsat Ciledug Rp 38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp 38.676.218.931,” papar Deni.

Deni menjelaskan, untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya, pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan. Selain di loket Samsat, wajib pajak bisa membayar pajak di Samsat Keliling (Samling) hingga berbagai platform digital.

"Seperti biasa kita ada program melalui Samling dan juga ada Samlong (Samsat Kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak. Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," pungkas Deni. (Adv)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler