Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan hingga 2025

Ini mendukung iklim investasi lebih kondusif sekaligus dorong pertumbuhan ekonomi.

Pajak.go.id
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (ilustrasi)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang memperpanjang fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) bagi pelaku usaha. Peraturan yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan dapat mematuhi dan memanfaatkan fasilitas ini. "Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 dan mendorong seluruh Wajib Pajak badan untuk memanfaatkan fasilitas ini dalam mendukung pertumbuhan usaha mereka," ujar Dwi dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).

Fasilitas pengurangan PPh Badan yang semula dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk terus mendukung sektor usaha, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan kebijakan pajak internasional. 

PMK 69/2024 ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak berdasarkan investasi yang dilakukan oleh badan usaha. Pemerintah berharap dengan perpanjangan fasilitas ini, akan tercipta lebih banyak peluang investasi baru di Indonesia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

PMK baru ini juga menyertakan sejumlah penyesuaian dalam kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak badan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak. Salah satunya, perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas ini harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas serupa. Penanaman modal ini termasuk keputusan yang dikeluarkan terkait fasilitas pajak berbasis investasi, seperti pemberian izin usaha dan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, PMK 69/2024 juga menambahkan klausul yang mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global, yang akan berlaku untuk grup perusahaan multinasional di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan yang sebelumnya telah menerima fasilitas pengurangan pajak namun termasuk dalam grup perusahaan multinasional, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia. Dengan adanya insentif pajak yang lebih lama, diharapkan perusahaan akan lebih terdorong untuk melakukan investasi baru, menciptakan lapangan pekerjaan, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Pemerintah juga berharap langkah ini dapat memperkuat sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan mendukung penerapan kebijakan pajak yang lebih transparan, baik di tingkat domestik maupun internasional. 

"Kami akan terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini," tambah Dwi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler