Sopir Truk Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang dari Hasil Olah TKP
R dinilai lalai dalam mengendarai truk dan tidak menaati rambu-rambu peringatan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial R penyebab kecelakaan beruntun 17 kendaraan di kilometer 92 Tol Cipularang sebagai tersangka. R dinilai lalai dalam mengendarai truk dan tidak menaati rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi kejadian.
"Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan kecelakaan beruntun 17 kendaraan tersebut pada Senin (11/11/2024) lalu menyebabkan 30 orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat dan 25 orang luka ringan.
Setelah kejadian tersebut, ia mengatakan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan traffic accident analysis (TAA), ramp check dan kelaikan dokumen. Serta memeriksa 13 orang saksi dan dua orang ahli.
Dari hasil olah TKP, Jules menyebut terdapat bekas rem truk berada 200 meter sebelum titik kejadian. Panjang bekas rem 30 meter dan ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP.
Selain itu, gigi persneling truk trailer sebelum kejadian pada posisi gigi 5. Dari hasil ramp check, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem dan kondisi baik sebelum kecelakaan.
"Ada indikasi terjadi kampas rem pernah terlalu panas karena berubah warna. Kompresor bersih dalam kondisi bersih, tidak terdapat cairan oli, kondisi sambungan rem dari rambu penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik. Ketebalan kembangan ban masih kategori wajar," kata Jules.
Dari dokumen, Jules melanjutkan truk trailer layak jalan. Dengan fakta-fakta tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata dia.
Jules mengatakan sopir dijerat pasal 311 ayat 5 undang-undang LLAJ. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan sejumlah rambu-rambu peringatan telah terpasang dengan baik di jalur tersebut yang rawan kecelakaan. Mulai dari rambu tentang turunan tajam, rambu diminta menurunkan kecepatan, persneling harus rendah dan truk di jalur kiri.
"Dari perilaku mengemudi truk trailer tidak menunjukkan ke hati-hatian. Dia berada di lajur kanan dengan kecepatan yang harusnya diturunkan kita lihat persneling gigi ada 5," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan beberapa fakta baru terkait peristiwa kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024). Fakta tersebut, kata dia, didapatkan usai tim Korlantas Polri menggelar olah TKP kecelakaan.
“Ternyata setelah kami olah TKP dan melihat dari dashboard Jasa Marga, rupanya ini bisa dibilang kecelakaan karambol,” kata Irjen Pol. Aan yang dilansir dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Aan menjelaskan, kecelakaan karambol adalah kecelakaan yang terjadi pada kendaraan dari bagian belakang ke depan. Saat peristiwa itu terjadi, keadaan jalanan berair setelah hujan besar.
Selain itu, lanjutnya, tim yang menggelar olah TKP menemukan jejak rem di kilometer sebelum titik poin lokasi terjadinya kecelakaan.
“Di kilometer sebelum titik poin terjadinya kecelakaan di KM 92 +400, itu terjadi jejak rem. Ini masih dugaan. Artinya, kami harus mendalami jejak rem ini apakah dari kendaraan yang bersangkutan karena bisa jadi jejak rem itu sudah lama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Aan mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan bekas kampas rem di roda yang terbakar atau berubah warna akibat overheat. Temuan itu, kata dia, akan didalami oleh Korlantas melalui pemeriksaan secara teknis.
“Kemudian, kami juga masih harus mendalami bukti-bukti yang ada di TKP maupun di dashboard Jasa Marga untuk mengukur kecepatan maupun perilaku pengemudi pada saat sebelum kejadian,” ujarnya menambahkan.
Meski telah ditemukan beberapa fakta tersebut, Irjen Pol. Aan menegaskan bahwa pihaknya masih belum bisa menyimpulkan penyebab dari kecelakaan lantaran masih harus melakukan kajian.
“Kami harus merekonstruksi hasil olah TKP yang dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa menyimpulkan penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan di KM 92,” ujarnya.