Olah TKP Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Tol Cipularang, Truk Melaju Cepat di Turunan Tajam

Satu meninggal dan 30 lainnya luka-luka akibat kecelakaan Tol Cipularang Km 92.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Korban selamat mengambil barang bawaan di kendaraannya yang dievakuasi di Kantor PJR Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Petugas Kepolisian mencatat sebanyak 17 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Jalan Tol Cipularang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat serta 23 orang luka ringan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar bersama Satlantas Polres Purwakarta dan Korlantas Polri merilis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Senin (11/11/2024) lalu. Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan 15 saksi dan saksi ahli, ramp check dan kelaikan dokumen.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan pengemudi truk berinisial R tidak berhati-hati saat mengemudikan truk di jalur yang rawan terjadi kecelakaan tersebut. Pengemudi berada di jalur cepat dan posisi persneling di gigi 5.

"Dari perilaku mengemudi truk trailer tidak menunjukkan ke hati-hatian. Dia berada di lajur kanan dengan kecepatan yang harusnya diturunkan kita lihat persneling gigi 5," kata dia, Jumat (15/11/2024) malam.

Ia menuturkan rambu-rambu di sekitar lokasi kejadian sudah memberikan informasi peringatan yang jelas bahwa terdapat turunan tajam, lalu diminta untuk menurunkan kecepatan, hati-hati dan diminta menurunkan persneling dan harus berada di jalur kiri.

Terkait adanya perbaikan jalan di jalur tersebut, Ruminio mengatakan ada atau tidak ada perbaikan jalan pengemudi harus berhati-hati. "Rambu yang sudah ada lebih dari cukup dan terkait rambu-rambu yang ada semestinya dipatuhi ini tidak dipatuhi pengemudi," kata dia.

Ia menyebut setelah sopir ditetapkan sebagai tersangka, masih dimungkinkan adanya tersangka baru. Namun, pihaknya saat ini masih proses penyidikan dan memperbanyak alat bukti.

"Masih sangat memungkinkan ada penambahan (tersangka)," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir truk berinisial R penyebab kecelakaan beruntun 17 kendaraan di kilometer 92 Tol Cipularang sebagai tersangka. R terbukti telah lalai dalam mengendarai truk dan tidak menaati rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi kejadian.

"Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024) malam.

Jules mengatakan kecelakaan beruntun 17 kendaraan tersebut pada Senin (11/11/2024) lalu menyebabkan 30 orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat dan 25 orang luka ringan.

 

Setelah kejadian tersebut, ia mengatakan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan traffic accident analysis (TAA), ramp check dan kelaikan dokumen. Serta memeriksa 13 orang saksi dan dua orang ahli.

Baca Juga


Dari hasil olah TKP, Jules menyebut terdapat bekas rem truk berada 200 meter sebelum titik kejadian. Panjang bekas rem 30 meter dan ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP.

Selain itu, gigi persneling truk trailer sebelum kejadian pada posisi gigi 5. Dari hasil ramp check, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem dan kondisi baik sebelum kecelakaan.

"Ada indikasi terjadi kampas rem pernah terlalu panas karena berubah warna. Kompresor bersih dalam kondisi bersih, tidak terdapat cairan oli, kondisi sambungan rem dari rambu penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik. Ketebalan kembangan ban masih kategori wajar," kata Jules.

Dari dokumen, Jules melanjutkan truk trailer layak jalan. Dengan fakta-fakta tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.

"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata dia.

Jules mengatakan sopir dijerat pasal 311 ayat 5 undang-undang LLAJ. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Komik Si Calus : Musim Hujan - (Daan Yahya/Republika)

Berbicara terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan, kecelakaan yang terjadi di KM 92 Tol Cipularang disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor yang saling berkaitan. Aries mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap truk yang terlibat, kecelakaan tersebut terjadi di jalur menurun yang panjang dengan berbagai faktor yang mempengaruhi, antara lain manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan lingkungan sekitar.

“Kecelakaan ini adalah kombinasi dari berbagai faktor. Pengemudi mungkin tidak sepenuhnya memahami kontur jalan, kendaraan ditemukan melanggar, kondisi jalan yang licin karena hujan, serta adanya perbaikan jalan,” ucapnya, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Adapun saat ini, kata dia, pihak Korlantas Polri bersama Polda Jawa Barat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan peralatan canggih untuk menganalisa kejadian tersebut. Selain itu, tim gabungan juga telah memotret tempat kejadian perkara dan akan membuat animasi untuk menggambarkan secara detail bagaimana kecelakaan itu terjadi.

Aries mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam analisis kecelakaan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas di masa mendatang. Dirinya juga mengimbau agar pengemudi yang melewati jalur tersebut lebih berhati-hati, terutama pada titik kecelakaan yang berada di jalan turunan panjang.

“Kami imbau pengemudi untuk menggunakan engine brake atau gigi rendah saat melintasi jalanan turunan. Fungsi pengereman yang dilakukan oleh mesin, bukan oleh rem service, akan lebih efektif dan mengurangi risiko overheat pada rem yang dapat menurunkan fungsi pengereman itu sendiri,” ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler