Paus Fransiskus Minta Penyelidikan Internasional Atas Potensi Genosida Israel di Gaza
Paus Fransiskus biasanya berhati-hati untuk berpihak dalam konflik internasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paus Fransiskus meminta masyarakat internasional untuk mengkaji apakah agresi militer Israel di Jalur Gaza merupakan genosida terhadap rakyat Palestina. Hal itu disampaikan Paus dalam buku barunya yang akan segera diterbitkan.
"Kita harus menyelidiki dengan saksama untuk menilai apakah ini sesuai dengan definisi teknis (genosida) yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional," kata Paus Fransiskus dalam bukunya, dikutip surat kabar Italia, La Stampa, Ahad (17/11/2024).
Ini pertama kalinya Paus Fransiskus secara terbuka mendesak penyelidikan atas aksi genosida Israel di Jalur Gaza. Pada September lalu, ia mengatakan serangan Israel di Gaza dan Lebanon "tidak bermoral" dan tidak proporsional, dan bahwa militer Israel telah melampaui aturan perang.
Buku yang ditulis Hernán Reyes Alcaide dan berdasarkan wawancara dengan Paus tersebut berjudul “Harapan tidak pernah mengecewakan. Peziarah menuju dunia yang lebih baik.” Buku tersebut akan dirilis pada Selasa menjelang peringatan 2025 Paus. Peringatan ini diperkirakan akan mendatangkan lebih dari 30 juta peziarah ke Roma untuk merayakan Tahun Suci.
Vatikan belum memberikan komentar resmi tentang pernyataan terbaru Paus Fransiskus terkait peluang Israel melakukan genosida di Gaza. Namun situs berita resmi Vatikan telah melaporkan tentang kutipan buku terbaru Paus Fransiskus, termasuk komentarnya perihal genosida.
Paus Fransiskus biasanya sangat berhati-hati untuk berpihak dalam konflik internasional dan lebih sering menyerukan deeskalasi. Namun baru-baru ini pemimpin Gereja Katolik itu telah cukup lantang mengkritik tindakan Israel di Gaza.
Pemerintah Israel belum memberi tanggapan resmi soal pernyataan Paus Fransiskus terkait genosida dalam buku terbarunya. Pada Desember 2023, Afrika Selatan (Afsel) mengajukan kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional. Menurut Afsel, kampanye militer Israel di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida.
Pada Januari lalu, majelis hakim Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tak melakukan tindakan genosida di Gaza. Namun Mahkamah Internasional belum memutuskan inti dari kasus yang diajukan Afsel, yakni apakah genosida telah terjadi di Gaza.
Israel mulai meluncurkan agresi ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Sejauh ini, lebih dari 43.800 warga di Gaza telah terbunuh akibat serangan Israel. Meski jumlah korban jiwa telah mencapai sebanyak itu, Israel selalu membantah tudingan yang menyebutnya melakukan genosida.