Pengacara P Diddy Protes Penjara Kliennya Digeledah: Ini Pelanggaran Hak

Pihak P Diddy mengeklaim saat penggeledahan, catatan pribadinya disita.

EPA
P Diddy. Pengacara Diddy mengeklaim bahwa sel penjara kiennya digeldah oleh jaksa penuntut dan kantor kejaksaan AS.
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Sean "Diddy" Combs mengeklaim bahwa sel penjara kliennya telah digeledah oleh pihak berwenang. Dalam sebuah surat kepada hakim, pengacara Marc Agnifilo, menuduh bahwa jaksa penuntut dan kantor kejaksaan AS telah mengambil dokumen yang bersifat rahasia, termasuk catatan pribadi terkait strategi dan saksi pembela.

Baca Juga


Materi tersebut, menurut pengacara, dibuat untuk persiapan persidangan yang dijadwalkan digelar pada awal 2025. “Penggeledahan dan penyitaan ini melanggar hak-hak konstitusional kliennya berdasarkan Amandemen Keempat, Kelima, dan Keenam. Ini termasuk pelanggaran serius terhadap proses hukum,” kata pengacara Agnifilo seperti dilansir The Mirror, Selasa (19/11/2024).

Atas hal ini, pengacara meminta sidang pembuktian diadakan sesegera mungkin untuk menyelidiki siapa yang memberi izin penggeledahan tersebut, bagaimana dokumen itu disita, hingga materi apa saja yang diambil. Dalam dokumen lain, jaksa sebelumnya mengakui telah memiliki catatan pribadi P Diddy. Jaksa menyebut catatan itu ditemukan oleh penyidik Biro Penjara AS (BOP) dalam operasi penggeledahan nasional yang direncanakan sebelumnya. Akan tetapi, rincian isi catatan pribadi itu telah disunting dari salinannya.

Tindakan ini pertama kali terungkap dalam dokumen yang menentang permohonan bebas bersyarat Diddy. Jaksa menuduh Diddy telah menghubungi saksi kunci dan berusaha menyuapnya, yang dibuktikan dengan analisis catatan rekaman telepon Diddy, yang mengeklaim bahwa ia melakukan kontak dengan saksi 1 setelah mereka menerima surat panggilan

Klaim pembela muncul setelah jaksa menuduh Diddy melakukan kontak dengan para saksi. “Sejak terdakwa ditahan di fasilitas penahanan New York, dia terus berusaha menghindari pengawasan penegak hukum, secara koruptif mempengaruhi kesaksian para saksi, dan lebih jauh lagi mengganggu integritas persidangan ini,” klaim jaksa dalam dokumen yang diperoleh The Mirror.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler