Pengakuan Sang Istri: Tom Lembong Merupakan Sosok yang Mementingkan Orang Lain

Tom disebut menjalankan kegiatannya secara disiplin di tahanan.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menegaskan bahwa suaminya mengutamakan kebaikan bagi masyarakat luas sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
 
"Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas," kata Franciska usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
 
Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri. "Dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan Indonesia. Dia selalu ke depankan itu walaupun ya buat keluarga berat," katanya.

Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin. "Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis," katanya.
 
Adapun dalam pesannya dari jeruji besi, Tom menyampaikan kepada keluarganya untuk jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
 
"Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya," ujarnya.
 
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
 
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
 
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler