Kasus Firli Bahuri Mangkrak Setahun, Kapolda Metro Jaya: Tenang, Nanti Selesai
Firli diduga telah menerima gratifikasi dari mantan menteri pertanian SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, sebentar lagi genap setahun mangkrak. Kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut, pun hingga hari ini, tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.
Berkas perkaranya, pun juga tak kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), alih-alih ke persidangan. Namun Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto meminta masyarakat untuk bersabar, dan terus memantau, juga mengawasi.
Karyoto, pun meminta publik untuk tetap percaya dengan proses hukum terhadap Firli. “Tenang saja,” kata Karyoto saat dicegat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Karyoto mengatakan, meskipun kasus Firli tersebut stagnan hampir genap setahun, tetapi jenderal polisi bintang dua itu memastikan, penanganan kasus tersebut bakal tuntas.
“Tenang saja, nanti juga selesai,” kata Karyoto.
Namun Karyoto tak memberikan kepastian kapan kasus Firli tersebut bakal berlanjut ke pendakwaan, maupun penuntutan di persidangan. Firli Bahuri berstatus tersangka sejak 22 November 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menudingnya melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, dan pemerasan saat menjadi Ketua KPK. Perbuatan tersebut, dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjadi Menteri Pertanian (Mentan).
Namun begitu, Polda Metro Jaya sampai saat ini tak melakukan penahanan terhadap pensiunan polisi bintang tiga tersebut. Polda Metro Jaya cuma meminta Imigrasi-Kemenkumham melakukan pencegahan.
Dari catatan Republika, status pencegahan terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan dua kali. Per Juni 2024, periode kedua pencegahan terhadap Firli Bahuri berakhir sampai 26 Desember 2024 mendatang.
Selama status pencegahan itu, pun proses pengusutan kasusnya di Polda Metro Jaya tetap tak berjalan alias mangkrak. Berkali-kali penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun kejaksaan berkali-kali juga mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dinyatakan tak lengkap. Kondisi tersebut membuat penyelesaian kasus tersebut tak kunjung disidangkan.
Setelah hampir satu tahun tanpa ada proses maju perkembangan kasusnya, Firli Bahuri, pada Sabtu (6/7/2024) tertangkap publik sedang asik bermain badminton bersama sejumla atlet-atlet bulutangkis PB Djarum di GOR Djarum di Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Aktivitas olahraga yang dilakukan Firli itu mendapatkan reaksi dari masyarakat, berupa kecaman publik mengingat statusnya sebagai tersangka korupsi yang masih melenggangkangkung. Sementara proses hukumnya di Polda Metro Jaya, pun hingga kini masih terbengkalai.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menanggapi proses mandeg kasus korupsi Firli. Budi menegaskan kepad akepolisian agar kasus tersebut segera memberikan perkembangan baru untuk kepastian hukum.
Budi percaya, tim penyidik di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Mabes Polri memiliki bukti-bukti kuat yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Terkait dengan kasus Pak Firli (Bahuro) yang di Polda Metro, kita yang pertama menghargai langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dan Mabes (Polri). Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya, alat-alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan itu. Kita menunggu dinamika, dan perkembangannya seperti apa,” kata Budi saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Budi mengatakan, agar tim penyidikan di Polda Metro Jaya, maupun juga di Mabes Polri memastikan alat-alat bukti dalam penetapan Firlu Bahuri sebagai tersangka, sesuai dengan persangkaan yang dituduhkan. “Kita mengedapankan aspek pembuktian. Dan itu tidak mudah. Dan kita tunggu saja ke depan kita sampaikan secara terbuka,” begitu ujar Budi.