Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Sebut Impor Gula Hasil Pertimbangan Bersama Jokowi
Tom dihadirkan di sidang preperadilan melalui Zoom meeting dari dalam tahanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama Presiden Jokowi (Joko Widodo), Kapolri, dan KSAD, turut dibawa-bawa oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan surat pengakuannya dalam persidangan ke empat pemeriksaan saksi-saksi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/11/2024). Majelis hakim tunggal Tumpanuli Marbun memberikan kesempatan kepada Tom, dihadirkan sebagai tersangka melalui daring untuk didengarkan keterangannya terkait keabsahan status hukumnya saat ini di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom yang dihadirkan melalui Zoom meeting dari dalam tahanan, menyampaikan sejumlah hal terkait tentang riwayat pemeriksaannya sampai dijadikan tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tom juga menyampaikan, persoalan pokok perkara pemberian izin impor gula yang menyeretnya sebagai tersangka korupsi.
Melalui bahan tertulis enam halaman yang disampaikannya, Tom mengaku tak mengerti tentang perbuatan apa yang dilakukannya saat menjabat mendag, yang menyeretnya ke sel tahanan saat ini. “Saya terus meyakini, bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat saya menjabat sebagai menteri, senantiasa bertindak secara profesional. Terus terang dengan segala keterbatasan saya sejak diditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” ujar Tom kepada hakim, Kamis (21/11/2024).
Tom mengatakan, jika yang menjadi permasalahan terkait perizinan impor gula selama dia menjabat mendag pada 2015-2016, juga tak pernah sekalipun menjadi objek penyelidikan, dan investigasi oleh BPK, ataupun BPKP. Bahkan, kebijakannya selama menjadi mendag, tak pernah ada satu kalipun teguran dari Presiden Jokowi selaku atasannya. Karena Tom meyakini, semua kebijakan yang diterbitkan olehnya selaku mendag saat itu, sudah melalui mekanisme perintah, maupun kesimpulan dari rapat kabinet.
“Sebelum penetapan saya sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun, dan tidak pernah menjadi objek investigasi termasuk oleh BPK ataupun BPKP. Dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan sebagai menteri perdagangan,” kata Tom.
“Dengan segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden, sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom.
Tom juga menerangkan kepada hakim, selama menjadi mendag, dirinya selalu berbagi informasi dengan Presiden Jokowi sebagai dasar untuk mengeluarkan kebijakan. Terutama, kata Tom, terkait dengan fokus presiden pada saat itu untuk mengatasi harga dan kecukupan stok pangan nasional.
Sebab itu dikatakan Tom, tak ada satupun kebijakan yang diterbitkannya selama menjadi mendag dipermasalahkan. Termasuk soal kebijakan impor gula.
Tom meyakini, semua kebijakannya berbasis pada kepentingan nasional, dan berdasarkan transparansi, serta atas koordinasi dengan presiden. Bahkan kata Tom, kebijakan tersebut sudah melewati pertimbangan bersama presiden, dan para bawahan lainnya.
“Satu tahun saya menjabat sebagai mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah-satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi. Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau, formal dan informal, termasuk permasalahan impor,” ujar Tom.
“Saya dan jajaran saya semua membuat kebijakan secara transparan dipertimbangkan ke berbagai pihak, termasuk bapak presiden, menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri, dan KSAD,” sambung Tom.
Penjelasan Tom tersebut, dicatat oleh majelis hakim tunggal sebagai pertimbangan. Dan hakim dalam kesempatan tersebut, juga memberikan waktu bagi tim kejaksaan untuk menanggapi penyampaian-penyampaian Tom.
Akan tetapi, tim kejaksaan, selaku termohon praperadilan memilih untuk tak mengambil waktu bertanya apapun kepada Tom. Jaksa Zulkipli yang menjadi perwakilan Jampidsus dalam persidangan tersebut, kepada hakim menegaskan Tom dalam praperadilan, tak punya kedudukan hukum untuk didengarkan sebagai saksi.
Sebab itu, kata Zulkipli, sebagai pihak termohon tak perlu menanyakan apapun kepada Tom terkait objek praperadilan yang saat ini sedang disidangkan. “Seperti penjelasan Yang Mulia (hakim), bahwa Pak Tom Lembong ini dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah Yang Mulia, dan tidak mengajukan pertanyaan, karena yang bersangkutan bukan saksi,” ujar Zulkipli.