Ini 11 Poin Surat Testimoni Tulisan Tangan Lembong, Ungkap Kronologi Tiba-Tiba Diborgol

Tom menyampaikan kondisi psikologisnya yang terguncang ketika penyidik memborgolnya.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Lembong kini mengajukan praperadilan.
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan menteri perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menulis surat testimoni dan kronologis penetapan tersangka terhadapnya. Melalui tim pengacaranya, Tom menyampaikan kondisi psikologisnya yang terguncang ketika penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memborgolnya untuk dijebloskan ke sel tahanan, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Baca Juga


Lembong juga membeberkan alasan mengapa ia selama ini senyum-senyum saja dalam penampilannya meskipun sudah menjadi tersangka korupsi terkait izin impor gula.

“(b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat himbauan istri saya: ‘tetaplah bersinar untuk kita semua, apapun keadaannya’. Maka saya memutuskan untuk senyum, dan senyum terus sampai tiba di tumah tahanan di Salemba,” begitu kata Tom dalam surat testimoninya yang diizinkan untuk diberitakan media.

Surat testimoni dan kronologis penetapan tersangka tersebut Tom tuliskan tangan dengan tinta pena, dengan huruf kapital semua. Surat tiga lembar tersebut diserahkan Tom kepada tim pengacaranya, yang sedang melakukan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir saat sidang ke-3 praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyerahkan surat tersebut kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun, pada Rabu (20/11/2024).

Kata Ari, surat testimoni tersebut nantinya akan dibacakan oleh Tom sendiri di hadapan hakim dalam persidangan ke-4, Kamis (21/11/2024). Karena hakim tunggal, sudah memerintahkan agar pihak Kejakgung, membawa Tom dari tahanan ke persidangan untuk didengarkan penjelasannya. “Kan besok (21/11/2024) Pak Tom akan datang ke sidang praperadilan, dan Pak Tom akan membacakan langsung. Jadi kita siapkan,” ujar Ari di PN Jaksel, Rabu (21/11/2024).

Dari salinan foto surat dan testimoni yang diberikan oleh Ari, Tom menuliskan rangkaian kronologis penetapannya sebagai tersangka. Judul surat tersebut Tom tulis, ‘Re: kesaksian terkait kronologis pemeriksaan dan penahanan’. “Dengan ini saya ingin menyampaikan secara tertulis kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024.”

Berikut jabaran lengkap isi surat testimoni dan kronologis yang ditulis Tom bertanggal 18 November 2024 tersebut:

1. Saya dipanggil 4 kali oleh kejaksaan, pada tanggal 8 Okt, 16 Okt, 22 Okt, dan 29 Okt. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, Saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun.

2. Pada pemeriksaan ke-4, tanggal 29 Oktober, 2024, saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 4:00 PM WIB. Kemudian selama kira-kira 3 jam, Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check hp sebentar yang tersimpan di locker di resepsi.

3. Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta Saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan Saya bahwa “atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskam Saya segera ditahan. Tentunya Saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah Saya berikan, Saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

4. Dari saat itu, Saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengam pihak di luar kejaksaan.

5. Pemeriksa langsung membeberkan kepada Saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak Saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi Saya.

6. Karena Saya dalam kondisi tertekan dan bingung, Saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa. Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi Saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya.

7. Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan Saya - yang kemudian dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saya yang pertama sebagai tersangka.

8. Dalam pemeriksaam itu, (a) Saya hanya didampingi Eko purwanto, PH yang ditunjuk oleh Kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) Saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.

9. Setelah BAP pemeriksaan tsb sudah dicetak dan ditandatangani oleh Saya dan pemeriksa, Saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan Saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan.

10. Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, Saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa Saya ke rumah tahanan.

11. Kalau ada yang bertanya kenapa dalam kondisi mental tertekan Saya tersenyum terus:

(a) Kondisi tertekan Saya pasti lebih terlihat pada Saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan;

(b) Pada saat Saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan Saya, tiba-tiba Saya ingat himbauan istri Saya: "tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya." Maka Saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumam tahanan di Salemba.

Maaf, ada satu tambahan pada kronologi di atas:

Setelah kembali ke ruangan sekitar jam 7:00 PM WIB  pada 29 Okt, dan sebelum pemeriksa beri tahu saya mengenai penetapan status Saya sebagai tersangka, dan penahanan Saya, pemeriksa masih sempat menyampaikan copy - copy cetak BAP dari keterangan  Saya sebelumnya sebagai saksi, pada hari itu. Dan Saya serta pemeriksa masih sempat menandatangani copy - copy cetak BAP kesaksian Saya tsb.

 

Jakarta, 18 November 2024

Thomas Trikasih Lembong

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler