Berangkatkan Bumil jadi PMI ke UEA, Seorang Pria Diamankan Polres Indramayu

Korban mengalami penyitaan uang dan ponselnya selama dua pekan

Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu mengamankan pelaku TPPO yang memberangkatkan seorang ibu hamil untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Polres Indramayu kembali mengamankan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, tersangka ditangkap setelah memberangkatkan seorang ibu hamil untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Baca Juga


Tersangka merupakan seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Sedangkan korban dalam kasus itu adalah seorang ibu hamil berinisial R (34). Dalam aksinya, tersangka menjanjikan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Abu Dhabi dengan gaji besar.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban yang baru kembali dari Hongkong pada Juli 2024, mencari informasi untuk kembali bekerja di luar negeri.

Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang menawarkan pekerjaan di Abu Dhabi dengan iming-iming gaji Rp 6 juta per bulan dan proses yang cepat. Korban juga dijanjikan fee sebesar Rp 7 juta. Korban yang merasa tertarik kemudian menjalani serangkaian proses, termasuk medical check-up (MCU) pada 15 Juli 2024. Hasil dari MCU itu menyatakan korban memenuhi syarat.

Korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 8 juta dan Rp 7,5 juta. Setelah itu, pada 28 Juli 2024, korban diantar oleh tersangka ke Bandara Soekarno-Hatta dan diberangkatkan ke Abu Dhabi.

Awalnya, korban tidak mengalami kendala selama bulan pertama bekerja. Namun, pada bulan kedua, korban diminta menjalani MCU oleh majikannya untuk mendapatkan izin tinggal (Iqama). Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa korban sedang hamil.

Akibat kondisi tersebut, korban dipecat oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agen. Di sana, korban mengalami penyitaan uang dan ponselnya selama dua pekan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus itu ke Polres Indramayu.

Hilal menjelaskan, tersangka diduga melakukan penempatan PMI secara ilegal. Perbuatan itu melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hilal mengatakan, Polri berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan perdagangan manusia. ‘’Kami terus menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas, dan korban mendapat perlindungan optimal,’’ ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Hilal pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Apalagi jika pekerjaan yang ditawarkan itu bergaji besar dengan proses yang cepat. Tak hanya itu, masyarakat juga hendaknya selalu memeriksa legalitas agen atau sponsor penyalur kerja ke luar negeri. Upaya preventif itu diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari jeratan TPPO.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler