Klaim Patuhi Keputusan ICC, Beranikah Inggris Menangkap Netanyahu?

Sebagai negara anggota ICC, Inggris diwajibkan untuk menangkap Netanyahu.

James Manning/PA via AP
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris mengklaim akan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum domestik dan internasional sebagai salah satu dari negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah institusi tersebut mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant. 

Saat ditanya pada Kamis (21/11/2024), Downing Street menolak untuk mengonfirmasi apakah Netanyahu akan ditangkap jika ia menginjakkan kaki di tanah Inggris. Meski demikian, pada Jumat sore, PA Media melaporkan juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan,"Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional."

Hanya saja, dia menambahkan, "Saya tidak akan mendahului proses atau memberikan komentar pada kasus per kasus." 

Husam Zomlot, duta besar Palestina untuk Inggris, mengatakan kepada Middle East Eye, "Kami menyambut baik pengumuman pemerintah Inggris bahwa Inggris mendukung dan menghormati independensi ICC dan akan mematuhi surat perintah penangkapan pemerintah Netanyahu."

“Semua negara anggota ICC memiliki kewajiban yang diamanatkan dengan jelas,” tambah Zumlot."Ini adalah kewajiban yang diamanatkan dengan jelas untuk menegakkan dan menjaga hukum internasional."

Baca Juga



Sebagai negara anggota ICC, Inggris akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki negara tersebut, menurut para ahli hukum dan komentator kepada Middle East Eye.

Pada tahun 2001, pemerintahan Buruh Tony Blair mengesahkan Undang-Undang ICC, yang menegakkan kepatuhan terhadap pengadilan. Terdapat proses hukum domestik di mana pengadilan independen Inggris menentukan apakah akan mengesahkan surat perintah tersebut sesuai dengan undang-undang tahun 2001.

Juru bicara perdana menteri tampaknya merujuk pada proses ini dalam pernyataannya. Namun, dengan mengatakan Inggris akan mematuhi hukum internasional, ia tampaknya mengisyaratkan bahwa Inggris mendukung ICC.

Hal ini konsisten dengan pernyataan pemerintahan Buruh sebelumnya yang mendukung ICC. Pada Juli, Inggris mencabut keberatannya sebelumnya terhadap dikeluarkannya surat perintah penangkapan, yang diajukan oleh pemerintahan Konservatif sebelumnya. 

Pemerintah Buruh mengatakan: "Ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan." 

 

'Kami menghormati pengadilan dan independensinya'

Pemerintah terus menolak untuk mengatakan secara tegas apakah akan mematuhi surat perintah penangkapan. Pada Jumat pagi, Yvette Cooper, menteri dalam negeri, menolak berkomentar mengenai masalah tersebut.

"Pengadilan Pidana Internasional jelas independen. Kami menghormati pengadilan tersebut, independensinya, dan kami memahami dengan jelas perannya, yang berbeda dengan peran pemerintah Inggris," katanya.

"Sebagian besar kasus Pengadilan Pidana Internasional tidak menjadi masalah proses hukum Inggris, proses penegakan hukum, atau pemerintah Inggris," tambahnya.

"Jika hal itu terjadi, ada proses hukum yang tepat yang harus diikuti dan juga proses pemerintah yang tepat yang harus diikuti - dan proses kantor luar negeri yang harus diikuti."

Duta Besar Palestina Husam Zomlot mengatakan kepada MEE: "Mendukung independensi ICC merupakan dasar, bukan batas, tanggung jawab Inggris sebagai negara anggota, apalagi tanggung jawab historisnya terhadap penderitaan rakyat Palestina.

"Dan kepatuhan terhadap hukum internasional tidak bisa selektif dan tidak boleh dipolitisasi," tambahnya.

"Hal ini juga termasuk mematuhi pendapat penasihat ICJ yang menyatakan bahwa semua transaksi dengan organisasi, individu atau badan kompeten mana pun yang mendukung praktik ilegal Israel di wilayah pendudukan harus segera dihentikan."

Para pegiat dan politisi oposisi telah meminta pemerintah untuk mengambil langkah lebih jauh dan menghentikan hubungan dagang dengan Israel.

Anggota parlemen independen Ayoub Khan mengatakan kepada MEE pada hari Kamis bahwa Inggris harus segera menghentikan semua bantuan kepada pemerintah Israel, termasuk pembagian informasi intelijen dari penerbangan pengawasan Inggris di atas Gaza.

Pemimpin bersama Partai Hijau Carla Denyer mengatakan surat perintah itu "menunjukkan dengan jelas bahwa melanjutkan penjualan senjata ke Israel berarti membantu dan mendukung kejahatan perang".

Sebaliknya, Partai Konservatif yang beroposisi mengecam ICC, dengan Menteri Luar Negeri Bayangan Priti Patel menyebut keputusan itu "sangat memprihatinkan dan provokatif".

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler