Polisi Ungkap Modus Baru Judi Online, Komunitas Motor Jadi Sasaran

Promosi secara khusus dilakukan untuk menyasar komunitas sepeda motor.

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan saat penggerebekan di dalam kawasan Cammo Industrial Park, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023). Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengamankan 88 WNA tersangka sindikat jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru. Promosi secara khusus dilakukan untuk menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi online.

Baca Juga


“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, di Batam, Ahad (24/11/2024).

Dia menyebut, satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp 36 juta.

“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.

Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.

Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J. “Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Sitompul mengatakan, isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***. “Akun Instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

 

Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November. Penyidik kemudian berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun Instagram tersebut.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.

“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” kata Sitompul.

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.

Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi daring. Pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi daring melalui media sosial, oleh empat tersangka.

Kemudian pada pertengah Juli 2024, ditangkap seorang selebgram Kota Batam berinisial S karena mempromosikan judi daring.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler