OJK Catat Jumlah Lembaga Keuangan Mikro Capai 253 dengan Total Aset Rp 1,64 Triliun
Dari jumlah lembaga keuangan mikro itu, 79 di antaranya lembaga syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/ Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebanyak 253 entitas. Adapun aset yang terkumpul dari ratusan LKM/LKMS tersebut mencapai Rp 1,64 triliun.
“Saat ini data menunjukkan ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah, hadir selalu bersama masyarakat menjaga ekonomi masyarakat terutama di pedesaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Menurut data yang sama, Agusman menuturkan bahwa terjadi pertumbuhan aset pada industri LKM hingga saat ini. Meski diakuinya, jumlah aset pada industri tersebut masih terbilang rendah dibandingkan industri-industri keuangan lainnya.
“Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp 1,64 triliun,” lanjutnya.
Agusman menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan mengenai LKM sejak 2013 yang silam. Namun, baru tahun ini diluncurkan roadmap pengembangan dan penguatannya, terutama sejak lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) pada Januari 2023.
Lahirnya roadmap tersebut dinilai menjadi momentum yang heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM jadi lebih jelas dan komprehensif lewat peta jalan. Sehingga kebermanfaatannya bisa semakin luas di masyarakat, terutama yang mikro.
“LKM hadir bersama masyarakat. LKM ini kecil bersama masyarakat, besar pun nanti harus bersama masyarakat,” tegasnya.
Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama. Yakni meliputi tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan pengawasan.
Menurut Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.
“Di negara yang sangat maju sistem keuangannya akhir-akhir ini dimanapun di seluruh dunia, pada akhirnya perlindungan konsumen harus kita perhatikan. Tidak ada gunanya prudensial yang baik kalau kita gagal melindungi konsumen,” terangnya.