OTT tak Batalkan Pencalonan Gubernur Bengkulu, Bahkan Tetap Bisa Dilantik, Ini Aturannya

Gubernur Bengkulu ditangkap dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri (kanan) di gedung KPK, Ahad (25/11/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati merespons terkait cagub Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Khoirunnisa memandang OTT ini tak berpengaruh terhadap pencalonannya di Pilgub Bengkulu 2024.

Baca Juga


Rohidin merupakan cagub incumbent atau pejawat yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin ditangkap KPK menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).

"Kalau KPK sudah menemukan buktinya tentu bisa saja di-OTT, tapi memang belum secara membatalkan kepesertaan pilkadanya," kata Khoirunnisa kepada Republika, Senin (25/11/2024).

Oleh karena itu, Khoirunnisa mendorong penyelenggara pemilu memberikan informasi ke publik atas status ini. Hal ini guna mencegah disinformasi di kalangan masyarakat, terutama pemilih di Bengkulu.

"Menurut saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan informasi kepada publik bahwa salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT KPK," ujar Khoirunnisa.

Selanjutnya, Khoirunnisa menilai KPK mesti mendalami kasus korupsi yang menjerat Rohidin. Apalagi uang korupsinya diduga bakal digunakan untuk mempengaruhi pemilih lewat 'serangan fajar'.

"Perlu ditelusuri apakah uang itu akan digunakan untuk serangan fajar atau politik uang," ujar Khoirunnisa.

 

Khoirunnisa sekaligus menyinggung di masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024 memang seringkali menjadi masa tidak tenang. Sebab momentum ini kerap digunakan oleh tim paslon untuk melakukan serangan fajar.

"Karena waktunya menuju hari H sudah dekat. Tapi ini juga menunjukkan bahwa serangan fajar ini terjadi karena paslon tidak dapat melakukan kampanye yang programatik yang dapat menarik perhatian publik untuk memilih mereka," ujar Khoirunnisa.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka, gubernur, bupati dan wali kota tetap akan dilantik selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kini, Rohidin Mersyah telah ditahan KPK. Rohidin salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT KPK Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).

OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga melakukan pungutan untuk pendanaan pada Pilgub 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler