Mendag Dan Dirut PPN Tinjau SPBU yang Diduga Lakukan Kecurangan

PPN menemukan indikasi kecurangan takaran via alat yang dipasang di dispenser SPBU.

Pertamina
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU yang diduga melakukan kecurangan takaran.
Rep: Frederikus Dominggus Bata  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN --  Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan melakukan peninjauan SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada Senin (25/11/2024). SPBU tersebut dalam pembinaan dan kondisi tersegel. Ini demi memastikan kepatuhan layanan prima SPBU kepada konsumen.

Baca Juga


Penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi PPN Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Saat itu ditemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM.

Mendag Budi Santoso mengapresiasi gerak cepat PPN melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," kata Budi, dalam keterangan resmi Pertamina, dikutip Selasa (26/11/2024).

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025 namun Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," jelas Budi.

 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan sebelumnya PPN juga mengeluarkan sanksi kepada empat SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.

"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"ungkap Riva.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

"Kami tidak bisa mentolerir hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan Sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut," jelas Mars Ega.

Perusahaan terbuka pada setiap masukan dan Informasi. Terkait hal itu, jika ada yang menemukan kejanggalan di SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler