KPK Apresiasi Menteri Maruarar Sirait Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku
Ajak Hasto, Ara menyediakan Rp 8 miliar bagi siapa saja yang menemukan Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menciduk buronan KPK, Harun Masiku. Sayembara itu digagas oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memuji tindakan mantan politikus PDIP yang sekarang bergabung ke Partai Gerindra tersebut. Tanak meyakini tindakan Maruarar perlu ditiru.
"Kita patut mengapresiasi langkah baik yang dilakukan Pak Maruarar Sirait. Beliau telah membuka sayembara dengan hadiah Rp 8 miliar untuk membantu penangkapan Harun Masiku," kata Tanak dalam siaran pers di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
Tanak menilai, sayembara tersebut termasuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum. Tanak merasa hadiah yang besar dapat memancing orang lain ikut sayembara itu.
"Beliau tentunya layak atau patut menjadi contoh dan beliau patut diberi penghargaan atas sikap beliau untuk melakukan hal yang sungguh sangat luar biasa baik," ujar Tanak.
Selain itu, Tanak mengeklaimm KPK masih terus memburu Harun Masiku. Meski begitu, ia tetap memberikan penghargaan khusus terhadap Maruarar yang mengorbankan hartanya demi mendukung proses penegakan hukum.
"Dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya Beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Tanak.
Sebelumnya, Menteri Ara membuka sayembara menangkap Harun Masiku dengan hadiah Rp 8 miliar. Uang itu merupakan tabungan pribadinya sebagai partisipasi dalam menjamin bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Tanah Air. Ara bahkan mengajak Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk menemukan keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.
Ara balas Hasto...
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) membalas sindiran Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto menyentil pernyataan Ara terkait kampanye Pilgub Jakarta 2024, dengan akan memberikan buku berjudul Politik Itu Suci yang ditulis oleh Sabam Sirait. Sabam yang merupakan ayah Ara dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hasto bahkan membawa buku Sabam Sirait untuk ditunjukkan kepada wartawan ketika merespons komentar Ara. Hal itu membuat Ara balik mengomentari tindakan Hasto.
"Bukunya Politik Itu Suci belum saya terima, tolong ya kita terima dari Mas Hasto, dan saya senang sekali kalau dapat itu. Pasti akan membuat saya tambah semangat," kata Ara dalam video viral yang beredar dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Mantan politikus PDIP tersebut mengaku, sangat senang jika memang buku kiriman Hasto sudah sampai kepadanya. Ara merasa bakal mendapatkan energi lebih ketika mendapatkan kiriman dari Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, Ara juga berjanji untuk membantu Hasto mencari keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Harun Masiku. Eks kader PDIP tersebut menghilang sejak ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020.
"Saya akan gunakan energi untuk membantu dan menggerakkan jaringan saya untuk, misalnya ada satu kasus besar yang saya lihat itu akan melibatkan orang besar di republik ini yang menyangkut Harun Masiku. Harun Masiku itu siapa sih kok bertahun-tahun tidak bisa ditangkap ya?" ucap Ara heran.
Dia pun membuat sayembara terbuka bagi siapa pun yang bisa menemukan keberadaan Harun Masiku bakal mendapatkan uang besar. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 8 miliar. Ara siap membantu Hasto mencari Harun agar kasus yang menjeratnya di KPK segera terbongkar.