Polda Jateng akan Bongkar Makam GRO, Siswa SMK 4 Semarang yang Ditembak Mati Polisi

Makan GRO akan dibongkar untuk kepentingan autopsi.

Tangkapan layar
Seorang siswa SMK 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) tewas ditembak oknum polisi.
Rep: Kamran Dikarma Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan jenazah Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi, akan diautopsi. Karena itu makam GRO, yang berlokasi di TPU Bangunrejo, Desa Saradan,Karangmalang, Sragen, bakal dibongkar.

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (Gamma) secepatnya, malam ini lagi proses," ungkap Dwi saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.

Baca Juga


Dwi juga menyebut laporan keluarga GRO ke Polda Jateng sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa tiga saksi. Kasus penembakan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. "Belum tersangka, kan nunggu autopsi. Tapi sebelum autopsi eskhumasi," ujar Dwi.

Menurut keterangan Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang di depan sebuah minimarket di Jalan Simongan. Robig disebut berusaha membubarkan aksi tawuran yang terjadi di daerah tersebut pada dini hari tanggal 24 November 2024. Namun pelaku tawuran berusaha menyerang Robig. Hal itu yang membuatnya melepaskan tembakan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, peristiwa penembakan yang dilakukan Robig terjadi ketika anggota kreak (gangster remaja) Tanggul Pojok dan Seroja tengah terlibat aksi saling kejar menggunakan sepeda motor pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu.

"Ini ada peristiwa tawuran, kemudian peristiwa ini diketahui dan berpapasan oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang atas nama Robig Zaenudin. Terkait tindakan (penembakan) Robig Zaenudin ketika berpapasan dengan gangster yang sedang bertikai, itu penyidikannya dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah," ucap Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu lalu.

Terdapat tiga korban dalam peristiwa penembakan itu, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Satria, dan Adam. Ketiganya merupakan siswa SMKN 4 Kota Semarang. Gamma tewas akibat penembakan tersebut.

Irwan Anwar mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan sementara, Robig melepaskan dua tembakan. "Tembakan pertama mengenai almarhum Gamma, mengenai pinggang. Kemudian tembakan kedua mengenai Satria dan Adam. Itu satu peluru," katanya.

Menurut Irwan, momen penembakan juga terekam oleh kamera CCTV. Namun rekaman CCTV tersebut tak ditampilkan dalam konferensi pers. "Terekam. Nanti (rekaman CCTV) jadi bahannya Ditkrimum (Polda Jateng) untuk proses penyidikan," ujarnya.

Irwan tak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana situasi yang dihadapi Robig sehingga dia harus melepaskan tembakan ke arah tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Irwan hanya menyampaikan bahwa penyelidikan penembakan Robig akan dilakukan oleh Polda Jateng.

Aipda Robig Jalani Sidang Etik dan Proses Pidana

Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang akan menjalani sidang etik sebagai konsekuensi atas tindakannya. Selain itu, Robig juga akan menghadapi proses pidana umum karena keluarga siswa korban yang meninggal dunia, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) telah melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polda Jateng.

"Yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik profesi kepolisian dan akan segera dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.

Dia menjelaskan, keluarga GRO juga sudah melaporkan aksi penembakan yang dilakukan Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Menurut Artanto, laporan itu sudah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.

"Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda R, yaitu kasus kode etik profesi kepolisian bagi yang bersangkutan dan juga akan mendapatkan proses kasus hukum atau tindak pidana bagi yang bersangkutan," kata Artanto.

Dia menjelaskan, proses sidang etik dan pelanggaran pidana terhadap Robig bisa berjalan secara paralel. "Bisa paralel, berjalan bersamaan, pidana umum dengan kode etik bisa berjalan, atau mungkin saling menguatkan," ucapnya. Saat ini Robig masih ditahan di Bidpropam Polda Jateng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler