KPU Akui Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Alami Penurunan
Selama ini KPU di daerah telah melakukan sosialisasi dengan maksimal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya penurunan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Namun, hingga saat ini belum ada angka pasti tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan tahapan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang. Setelah rekapitulasi selesai dilakukan, angka partisipasi pemilih baru akan dapat dipastikan. Namun, ia mengakui, terdapat penurunan angka partisipasi pemilih jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Memang kalau kita lihat sekilas ya, dari gambaran secara umum, ya kurang lebih di bawah 70 persen, secara nasional rata-rata," kata Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Dia mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada momen pilkada memang biasanya selalu lebih rendah dibandingkan pemilu. Meski begitu, apabila dirinci lebih detail, angka partisipasi pemilih di beberapa daerah tetap ada yang tinggi.
Mellaz mencontohkan, di daerah tertentu, angka partisipasi pemilih ada yang mencapai 81 persen. Namun, di daerah lainnya, angka partisipasi pemilih ada yang hanya mencapai 54 persen. Alhasil, tingkat partisipasi pemilih secara nasional sementara ini berada di angka sekitar 70 persen.
"Nah kalau ditanya apakah kurang ini itu, nanti bagian dari evaluasi definitifnya itu akan ada mekanisme kami untuk melakukan evaluasi, tapi apakah misalnya alasan lokasi TPS dan sebagainya, sebenarnya ya itu mungkin akan jadi bagian-bagian dari evaluasi," ujar Mellaz.
Dia mengatakan, selama ini KPU di daerah telah melakukan sosialisasi dengan maksimal. Meski sosialisasi langsung dilakukan di daerah, penerapannya dinilai sama dengan ketika sosialisasi pemilu dilakukan oleh KPU RI. "Nah tapi apakah alasan sebenarnya itu nanti kita menunggu proses evaluasinya," kata Mellaz.
Menurut dia, hasil evaluasi itu nantinya juga akan diserahkan kepada DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang (UU). Diharapkan, hasil evaluasi itu akan jadi bagian dari kontribusi penting KPU dalam pembentukan UU.
"Nah, sekarang teman-teman kami di provinsi dan kabupaten/kota sedang berproses untuk menyelesaikan tahapan pelaksanaan pilkada. Pasca itu tentu akan ada evaluasinya," ujar Mellaz.