Polisi Pelaku Penembakan Siswa di Semarang akan Disidang Etik Pekan Ini, akankah Dipecat?

Aipda Robig Zaenudin menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, salah satunya meninggal.

Kamran Dikarma/Republika
Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin konferensi pers kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (2/12/2024). Aksi penembakan tersebut dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Agus Suryo Nugroho mengatakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akan segera menjalani sidang etik. Tindakan Robig dinilai telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga


"Berkaitan dengan pelaku penembakan, kami jamin bahwa sesaat setelah kejadian, paginya sudah dilakukan pemeriksaan, dan hari ini sudah terperiksa. Dan dalam jangka waktu dekat ini, sudah akan dilakukan sidang etik," kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (2/12/2024). "Minggu ini mungkin sudah ada sidang etik," tambahnya.

Dia menambahkan, Polda Jateng akan transparan dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Robig. "Polda Jawa Tengah berkomitmen tidak akan menutup-nutupi, dan akan kami proses, dan tentunya pada saat nanti akan kita sampaikan (ke publik)," ujar Agus.

Selain proses etik, Aipda Robig Zaenudin juga menghadapi proses pidana. Hal itu karena keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa yang tewas ditembak Robig, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada 26 November 2024 lalu.

"Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancara awak media seusai konferensi pers di Mapolda Jateng.

 

Artanto menambahkan, penyidikan pidana terhadap Aipda Robig terus berproses. "Karena untuk melakukan tahap dari naik sidik ke penetapan tersangka, penyidik harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan ini, dengan bukti-bukti yang ada, telah melakukan pelanggaran tindak pidana," ucapnya.

"Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu dinaikkan menjadi tersangka," tambah Artanto.

Dia menjelaskan, salah satu upaya Polda Jateng memperoleh bukti adalah dengan membongkar makam almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy. "Salah satunya adalah ekshumasi tersebut. Itu kan salah satu bukti yang menguatkan bahwa anggota tersebut telah melakukan penembakan," kata Artanto.

Menurut keterangan Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Robig disebut berusaha membubarkan aksi tawuran yang terjadi di daerah tersebut pada dini hari tanggal 24 November 2024. Namun pelaku tawuran berusaha menyerang Robig. Hal itu yang membuatnya melepaskan tembakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler