Direktur Kemendikdasmen Bicara Soal Langkanya Guru Alquran Braille di Indonesia
Pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan guru Alquran Braille.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rendahnya jumlah disabilitas netra yang bisa membaca Alquran Braille di Indonesia dinilai memprihatinkan. Padahal, pendidikan Alquran juga merupakan hak bagi setiap warga Muslim tidak terkecuali bagi mereka yang tidak punya kemampuan untuk melihat.
Salah satu penyebab sulitnya penyelenggaraan pendidikan Alquran Braille yakni minimnya tenaga pengajar, diantaranya di sekolah luar biasa (SLB). Tak hanya Alquran Braille, jumlah guru yang mampu mengajarkan sistem simbol braille bahasa Indonesia pun terbilang sedikit.
Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Baharudin mengakui fenomena tersebut terjadi saat diwawancara jurnalis Republika Fuji Eka Permana, Jumat (29/11/2024). Berikut wawancara lengkapnya.
Di lapangan, Republika menemukan bahwa pengajar Alquran Braille di Sekolah Luar Biasa (SLB) masih sangat langka. Mengapa masih langka?
Jadi kondisi ini terjadi karena jumlah SLB yang khusus menerima peserta didik tunanetra saat ini hanya sedikit. Kemudian jika ada SLB yang sudah menerima peserta didik dengan ragam kekhususan pun jumlah peserta didik tunanetra hanya sedikit. Kemudian di sisi lain jumlah guru yang memahami sistem simbol braille Indonesia itu diantaranya sistem simbol Arab braille masih sangat kurang.
Pada prinsipnya pemerintah terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan guru pengajar Alquran Braille. Hanya saja penerimaan atau ketika dibuka misalnya lowongan terkait dengan guru-guru ini, tidak banyak yang memenuhi kuota.
Kami mencetak banyak buku braille kemudian bekerja sama dengan Kementerian Agama khusus Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ), tapi di sana juga belum ada tenaga khusus untuk itu.
Adakah program pemerintah khususnya Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus untuk menambah guru pengajar Alquran Braille?
Penambahan jumlah guru SLB itu kewenangan di provinsi maka pengadaan gurunya itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kemudian penambahan jumlah guru agama SLB merupakan tanggung jawabnya Kementerian Agama, tanggung jawabnya tidak hanya di Kemendikdasmen.
Apakah ada kurikulum dan tenaga pendidik untuk pengajaran Alquran Braille bagi siswa SLB? Bagaimana kurikulum itu dilaksanakan dan sudah berapa SLB yang melaksanakan kurikulum tersebut?
Kemudian terkait dengan kurikulum dan tenaga pendidik untuk pengajaran Alquran, pembelajaran tentang membaca dan menulis Alquran itu merupakan bagian dari materi pendidikan agama Islam di seluruh kurikulum kita.
Kemudian guru agama ketika mengajarkan Alquran kepada peserta didik. Maka ketika ada peserta didik tunanetra harus menggunakan media pembelajarannya yakni Alquran braille. Ini kita sudah mengondisikan.
Kemudian guru-guru yang memiliki latar belakang pendidikan khusus dan memiliki spesialisasi tunanetra diberikan mata kuliah sistem simbol braille Indonesia yang melibuti Sistem Sosial Budaya Indonesia (SSBI), bidang bahasa Indonesia, matematika, fisika, kimia, musik, dan bidang bahasa Arab. Ini sudah tersedia juga kurikulum terkait dengan ini.
Kemudian muatan mata pembelajaran tentang sistem simbol braille Alquran tertuang dalam capaian pembelajaran mata pelajaran program kebutuhan khusus. Yaitu mata pelajaran pengembangan orientasi mobilitas sosial dan komunikasi, di sana kita punya lima program kebutuhan khusus itu yang sudah jadi mata pelajaran wajib. Salah satunya program kebutuhan khusus untuk tunanetra itu kurikulumnya sudah ditetapkan.
Kemudian pada struktur kurikulum pendidikan agama Islam itu pelajaran wajib untuk semua agama, jadi judulnya di sana tergantung agama yang dianut. Sehingga jika terdapat peserta didik yang tunanetra Muslim maka Alquran braille itu wajib juga diajarkan.
Jadi pemerintah pusat ini melalui pusat kurikulum dan pembelajaran yang ada di Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengembangkan kurikulum itu. Nanti di sekolah-sekolah melalui pemerintah provinsi mengawal implementasinya di satuan pendidikan.
Pengajar Alquran Braille di SLB apakah perlu memiliki sertifikat khusus atau harus punya ijazah apa untuk syarat mengajar?
Kalau untuk mengajar Alquran braille tidak harus punya sertifikat khusus. Tetapi harus memiliki kemampuan dalam menggunakan sistem simbol braille di Indonesia bidang bahasa Arab.
Jadi kalau ada misalnya sarjana-sarjana di pesantren yang bisa mengajarkan Alquran braille itu sangat bagus dan tidak harus ada sertifikat khusus. Kemudian untuk memiliki kemampuan seperti itu guru juga harus punya kemauan yang kuat untuk belajar.
Karena kita tahu bahwa menghadapi anak-anak berkebutuhan khusus ini memang perlu keterampilan khusus dan juga semangat yang tidak biasanya dibanding guru-guru pada umumnya.
Apakah Kemendikdasmen memiliki datanya, berapa jumlah SLB negeri dan swasta di Indonesia?
Jumlah SLB kita lebih dari 2.000 SLB negeri dan swasta. Tetapi yang khusus disabilitas netra itu tidak banyak.
Mengapa SLB khusus disabilitas netra dipisahkan dengan SLB lainnya?
Dulu dibuat seperti itu karena ada klasifikasi untuk memudahkan penanganan. Kalau sekarang ini diberikan kesempatan kepada semua SLB untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus termasuk tunanetra. Nah pertanyaannya apakah ada guru yang memiliki kekhususan menangani anak-anak tunanetra, itu juga kan tidak mudah. Makanya dikelompok-kelompokkan ada SLB khusus tunanetra supaya memudahkan penanganan.
Apa pesan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus untuk pemerintah provinsi?
Ya harapannya pembelajaran untuk anak-anak kita ini terus ditingkatkan terus diperhatikan. Terutama terkait dengan kompetensi literasi dan numerasi. Kompetensi literasi dan numerasi ini bagiannya salah satunya tentu bagaimana anak-anak berkebutuhan khusus yang misalnya yang beragama Islam itu mampu belajar Alquran braille.
Dalam rangka pemenuhan ini pemerintah pusat tidak sendirian, karena berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan dan tugas pokok masing-masing. Jadi sekarang ini seluruh SLB itu pembinaannya di provinsi. Oleh karena itu harapannya seluruh pemerintah di provinsi mengambil peran besar ini untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dalam rangka mencerdaskan anak-anak kita khusus yang berkebutuhan khusus.
Langkah seperti apa yang bisa dilakukan untuk menambah guru membaca Alquran braille di SLB?
Ya, seperti tadi yang saya sampaikan bahwa untuk pengadaan guru itu kewenangan di provinsi. Tetapi untuk misalnya khusus pengajaran braille ini bagi bapak ibu guru atau satuan pendidikan yang memiliki anak-anak berkebutuhan khusus tunanetra, bisa memanfaatkan sumber daya manusia yang ada atau bisa bekerjasama dengan misalnya sekolah-sekolah khusus SLB tunanetra yang ada di sekitarnya yang kita sebut dengan resource sharing itu.
Atau bisa saja sekolah-sekolah itu memanfaatkan sarjana-sarjana atau mahasiswa Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang memiliki niat dan semangat untuk memberikan pengabdian itu.