Pilgub Jakarta Masih Panas; Ini Klaim Terbaru Kubu Pram-Rano, Tim Rido Ingin Coblos Ulang
Dua kubu di Pilgub Jakarta masih saling klaim, antara satu putaran atau dua putaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil akhir Pilgub Jakarta 2024 masih belum diputuskan. KPU Jakarta sampai hari ini masih terus melakukan perhitungan manual berjenjang. Di sisi lain, dua kubu masih saling klaim, antara satu putaran atau dua putaran.
Tim pemenangan pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno kembali menegaskan klaim kemenangan di Pilgub Jakarta 2024. Klaim itu didasari atas hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan di tingkat kecamatan.
Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi di 44 kecamatan dan formulir D Hasil Kecamatan KWK yang didapatkan tim internal mereka, pasangan calon (paslon) nomor urut tiga meraih kemenangan di hampir seluruh wilayah kecamatan Provinsi Jakarta. Pramono-Rano disebutkan menang di 42 kecamatan wilayah Provinsi Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa pasangan nomor urut 3 Mas Pram-Bang Doel memperoleh suara, saya sebutkan ya, untuk paslon nomor 3, 2.183.239 suara, sama dengan 50,07 persen," kata dia saat konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Cak Lontong menyebutkan, Pramono-Rano unggul merata di seluruh wilayah kabupaten/kota Provinsi Jakarta. Sementara di tingkat kecamatan, Pramono-Rano hanya kalah dari Ridwan Kamil-Suswono di Pasar Rebo dan Cilincing.
"Jadi paslon 03 Mas Pram dan Bang Doel unggul di 42 kecamatan dari total 44 kecamatan se-DKI Jakarta," ujar Cak Lontong.
Menurut dia, dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh seluruh saksi dari paslon terkait angka perolehan suara. Artinya, semua pihak dinilai telah menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan di tingkat kecamatan.
"Kami meyakini bahwa proses rekapitulasi selanjutnya, yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, hasilnya akan sama dan tidak ada perubahan yang berarti," kata dia.
Dalam kesempatan lain, Tim Pemenangan Pasangan 01 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendesak KPU Provinsi Jakarta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, kubu Rido mengeklaim menemukan banyaknya warga yang tak menerima undangan untuk mencoblos atau formulir C6 di Pilgub Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Rido, Basri Baco, mengatakan kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan di Pilgub Jakarta 2024. Menurut dia, pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
"Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut," kata Baco melalui keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Ia menilai, akibat dari buruknya pendistribusian formulir C6, banyak warga yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka. Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa PPS dan KPPS tidak menjalankan tugas secara profesional di Pilgub Jakarta.
"Karena tidak becusnya penyelenggara, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini," ujar dia.
Selain malasah itu, kubu pasangan Rido juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pasalnya, terdapat sejumlah surat suara di TPS itu yang dicoblos oleh petugas keamanan, yang menguntungkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Karena itu, kubu pasangan Rido mendesak KPU Provinsi Jakarta untuk melakukan PSU di sejumlah TPS yang bermasalah. Sebab, banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," kata Baco.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan pihaknya memiliki rencana akan melaporkan KPU Provinsi Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, KPU Provinsi Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," kata Muslim.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini. Data itu disebut akan menjadi dasar untuk melaporkan kasus tersebut kepada DKPP.
"Ini sedang kami kaji. Mudah-mudahan dalam satu dua hari selesai kajian kami," pungkasnya.
Berdasarkan data KPU RI hingga Senin (2/12/2024), akan ada 102 pemungutan suara lanjutan (PSL), 242 pemungutan suara susulan (PSS), 149 PSU, dan tiga penghitungan ulang surat suara (PUSS), yang akan dilakukan di Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan itu dilaksanakan di 29 provinsi atau 76 kabupaten/kota. Namun, hingga kini belum ada jadwal pelaksanaan PSU di Provinsi Jakarta.