Kapolri dan Jaksa Agung Komitmen Tindak Tegas dan Tuntut Mati Bandar Narkoba

Budi Gunawan menyebut, Indonesia saat ini sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba.

Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp 31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia menyatakan darurat narkoba. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para anggotanya di kepolisian untuk mengambil sikap tegas tak pandang bulu dalam usaha pemberangusan para bandar, dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Jenderal Sigit pun meminta penegakan hukum pidana yang paling maksimal, termasuk perampasan aset-aset para pelaku ‘bisnis iblis’ tersebut.

“Para pelaku, pengedar, ataupun bandar yang sudah berkali-kali tertangkap, keluar-masuk, keluar-masuk (penjara), saya perintahkan kepada seluruh jajaran, memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab,” tegas Kapolri saat konfrensi pers bersama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/12/20/24).

Desk Pemberantasan Narkoba merupakan divisi baru gabungan 23 kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Desk khusus tersebut, dibentuk sebulan lalu merespons perintah Presiden Prabowo Subianto untuk perang total terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

Menko Polkam Budi Gunawan sendiri dalam konfrensi pers bersama itu menyatakan Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Dari catatan yang diperolehnya, para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa. Jumlah pengguna tersebut didominasi kalangan muda-pelajar rentang usia 14 sampai 24 tahun.

Budi mengatakan, kondisi darurat narkoba di Indonesia, bukan cuma melihat tingginya angka pengguna barang haram tersebut. Melainkan juga, kata Budi melihat Indonesia saat ini yang dijadikan target pasar jaringan narkoba skala internasional.

Bahkan Indonesia dijadikan ‘sarang surga’ peracikan, maupun pabrikan narkotika. “Indonesia saat ini dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar, dan bahkan menjadi salah-satu produsen narkoba di dunia,” kata Budi dalam konfrensi pers yang sama.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga merupakan bagian dari anggota Desk Pemberantasan Narkoba dalam konfrensi pers bersama itu, juga memastikan korpsnya tetap konsisten dalam mematikan para bandar, pengedar, pun pelaku bisnis narkotika. Hal tersebut, kata Burhanuddin dengan internalnya yang memastikan penuntutan paling maksimal terhadap para pelaku bisnis iblis tersebut.

“Dalam penindakan, khususnya dari jaksa penuntut umum, sudah lima tahun terakhir ini, kami konsisten melakukan penuntutan secara maksimal,” kata Burhanuddin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/12/2024).

Burhanuddin mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para bandar, dan pengedar narkoba kerap berujung pada penuntutan hukuman mati. “Dan dalam setiap bulannya, kejaksaan menuntut hukuman mati untuk perkara-perkara khususnya untuk para pengedar, pabrikan, dan bandar itu hampir ada 20 sampai 30 (kasus) setiap bulannya kita tuntuta hukuman mati,” ujar Burhanuddin.

Namun begitu, kata Burhanuddin mengakui, penegakan hukum paling maksimal terhadap pelaku bisnis iblis tersebut, terkadang kandas pascapenuntutan. Sebab kata dia, realisasi penghukuman dari pengadilan, tak sedikit pada vonis yang lebih ringan di tangan para hakim.

Sebab itu, Burhanuddin meminta kepada Menko Polkam Budi Gunawan untuk turut melibatkan Mahkamah Agung (MA) dalam misi bersama perang terhadap bisnis narkoba. “Tetapi dalam pelaksanaan tuntutannya (tuntutan mati), tadi kami koordinasikan bahwa nanti Pak Menko (Budi Gunawan) agar dari hakim khususnya, agar dapat mendengar keluh kesah kita bersama, bahwa tidak cukup hanya dengen penuntutan. Tetapi adalah hukuman bagi mereka (pengedar, bandar, dan pabrikan),” ujar Burhanuddin. Pun Burhanuddin memastikan kejaksaan yang masih konsisten dalam penerapan restoratif justice (RJ) bagi para kalangan pengguna.

Baca Juga


n bambang noroyono

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler